MELURUSKAN PERSEPSI TENTANG PENGADILAN AGAMA
M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.
Hakim PA Sungai Penuh (PTA Jambi)
muhammadkhusnul38@gmail.com

Pengadilan Agama adalah salah badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Di dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama pasal 1 disebutkan bahwa, “Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.” (UU No.50/ 2009. Pasal 1). Yang artinya, Pengadilan Agama adalah pengadilan bagi masyarakat beragama Islam.

Secara historis, Pengadilan Agama merupakan evolusi dari peradilan yang sudah sangat tua. Di mana sistem peradilan tersebut hidup dalam sistem kerajaan Islam diwilayah Nusantara pada masa lalu. Sistem peradilan tersebut dari waktu ke waktu kemudian berevolusi. Menjadi sebuah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman yang disebut sebagai Badan Peradilan Agama.


Selengkapnya KLIK DISINI

Bagikan Postingan ini, Pilih Platform Favoritmu !
Penulis : Pengadilan Agama Maumere

Pengadilan Agama Maumere

Recent Post

Belum Ada Pos Terkait