KANTOR22

 

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama MaumereKami siap Memberikan Pelayanan yang Prima Untuk Anda...

Written by Super User on . Hits: 211

PERCERAIAN DAN KEPILUAN HATI HAKIM

Oleh : H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim PA Semarang Kelas IA)

Undang-Undang Perkawinan ( UU Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019) mengenal beberapa asas. Salah satu asas yang terkandung dalam UU tersebut adalah “asas mepersulit terjadinya perceraian”. Dengan kata lain, UU Perkawinan memang mengamanatkan kepada penegak hukum yang mempunyai kewenangan, agar berusaha secara sungguh-sungguh, mencegah terjadinya perceraian. Oleh karena, bagi orang Islam institusi penegak hukum yang diberi kewenangan adalah pengadilan agama, maka pengadilan ini pulalah yang berkewajiban mengambil peran ‘membolehkan’ atau ‘melarang’ seseorang bercerai.

Secara tersirat upaya meminimalisasi perceraian sebenarnya juga telah ditunjang oleh sejumlah aturan lain, seperti Peraturan Mahkamah Agung (perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Perma yang menjadi penyempurna sejumlah perma sebelumnya ini dengan tegas mewajibkan sejumlah perkara, terlebih dahulu harus menempuh mediasi. Sejumlah jenis perkara itu, termasuk di dalamnya perkara perceraian. Mediasi yang diatur oleh perma tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mengintegrasikan kewajiban upaya damai yang termuat dalam Pasal 130 HIR yang selama ini dianggap terlalu sumir dan beberapa tahun lalu menjadi pemicu kronis menggunungnya tunggakan perkara di Mahkamah Agung. Pada saat yang sama dalam kesempatan bimbingan teknis, para petinggi Mahkamah Agung juga sering merespon tingginya angka perceraian tersebut. Dari evaluasi berkas yang ada, diperoleh kesan bahwa para hakim sangat gampang mengabulkan gugatan percaraian. Sehingga, suka atau tidak suka karena tupoksi tersebut, Pengadilan Agama harus mendapat label sebagai “kantor perceraian” atau “pabrik janda”. Bahkan, yang lebih mengenaskan label tersebut harus pula berimbas kepada institusi hakim. Hakim Agama mendapat predikat “hakim (tukang) cerai”. Stigma tersebut tentu tidak sepenuhnya salah. Realitas memang menunjukkan, bahwa hampir 80 persen dari jumlah perkara yang ada, memang didominasi perkara perceraian ( cerai gugat dan cerai talak ).


Selengkapnya KLIK DISINI

Alamat Kami

kantor

Jln. Diponegoro, Kel.Wolomarang
Kec.Alok Barat Kab.Sikka - NTT 86115
Telp. (0382) 21134 / 23514
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website : pa-maumere.go.id

noname