KANTOR22

 

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama MaumereKami siap Memberikan Pelayanan yang Prima Untuk Anda...

Written by Super User on . Hits: 296

Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Gelar Sosialisasi Data Falakiyah
image001

Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama melakukan pembahasan tentang data flakiyah. Acara digelar selama 3 hari (28-30/3), di Hotel Mirah, Bogor. Kepala Subdit Syariah Daul Al Wadul, S.E., M.M yang mewakili Direktur Pembinaan Adimistrasi PA membuka langsung acara ini.

H. Cecep Nurwendaya, M.Si. anggota bidang Kepakaran Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama dari unsur Planetarium Jakarta, Drs. H. Wahyu Widiana, M.A. Mantan Dirjen Badilag periode 2005-2012 yang saat ini aktif di lembaga Lembaga Australia Indonesia Partnership for Justice Program (AIPJ) dan Dr. H. Asadurrahman, M.H., Anggota bidang Kepakaran Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama yang saat ini bertugas sebagai Hakim PA Cibinong dihadirkan sebagai narasumber untuk membahas pelaksanaan Isbat kesaksian rukyat hilal awal Ramadan, syawal dan zulhijah 1443 H.

Menurut Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penetuan awal bulan pada tahun hijriyah.

Cecep Nurwendaya mengatakan, tahun 2022 M/Ramadan 1443 H ini merupakan tahun pertama rencana penerapan Kriteria Baru MABIMS (Menteri Agama Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura).

Kriteria baru tersebut adalah tinggi hilal 3 derajat dan jarak Matahari-Bulan (elongasi) 6,4 derajat. “Untuk mengetahui Kriteria lama MABIMS, orang mengenalnya dengan 2-3 dan 8. 2 untuk tinggi hilal, 3 untuk jarak Matahari-Bulan, dan 8 untuk umur bulan dari saat ijtimak sampai dengan Matahari Terbenam,”tuturnya.

image003

Kriteria Baru MABIMS merupakan salah satu atau sebagian kecil dari garis panduan hisab rukyat (hilal) MABIMS, yang selama ini menjadi pedoman negara-negara Anggota MABIMS dalam menetapkan awal bulan Kamariahnya untuk kepentingan kalender dan untuk penetapan awal-awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Standar Template Perkara Jinayat

Pada kesempatan yang sama Direktorat Pembinaan Adminsitrasi PA juga melakukan standar terhadap template Perkara Jinayat. Terdapat lima bagian dari template perkara jinayat yang akan dikoreksi kemudian distandarkan, yaitu : formulir perkara Jinayat, berita acara sidang tertutup, untuk umum, berita acara sidang tertutup untuk umum dengan PH dan eksepsi, berita acara sidang pertama, dan berita acara sidang lanjutan. Acara ini diikuti oleh ketua PA Jakarta Barat, beberapa Asisten Hakim Agung, dan Hakim yustisial Ditjen Badilag.

Template jinayat ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi para hakim, kepaniteraan dan tenaga teknis di kejurusitaan untuk menyusun dokumen-dokumen perkara yang dibutuhkan. Mulai dari pendaftaran , pemanggilan, persidangan, penyitaan barang bukti dan sebagainya. “Kita harus buat standar, minimal dari bentuknya dan tata urutannya. Isinya boleh jadi berbeda bergantung pada kasusnya. Misalnya kalimat pembuka untuk setiap berita acara itu apa. Tapi semua itu tidak mengurangi kemandirian hakim dalam memutus perkara. Tidak mengurangi kreatifitas panitera pengganti dalam menyusun berita acara sesuai hal-hal yang terjadi dalam persidangan. Mengenai materi silahkan, tapi format harus seragam,” ujar Natsir Asnawi, Hakim Yustisial Ditjen Badilag

Natsir Asnawi menambahkan, koreksi dilakukan karena banyak kata-kata yang tidak baku dan terutama bagaimana agar bahasa atau redaksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan itu kalimat efektif. Jadi dokumen selain seragam juga harus bagus dari sisi redaksi karena itu akan menjadi penilaian orang.

Untuk diketahui Direktorat Pembinaan Administrasi PA telah melakukan Rapat Pleno Pedoman Pemeriksaan Perkara Jinayat yang dilaksanakan awal bulan Maret lalu. Acara dihadiri Hakim Agung Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. dan Drs. H. Busra, S.H., M.H. beserta asisten hakim agung dan hakim yustisial Ditjen Badilag.

Dalam pembahasan pedoman di bagi dalam 4 komisi yaitu komisi 1 membahas tentang Pendahuluan yang dipimpin oleh Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H., komisi 2 terkait Adminsitrasi Penerimaan Pelimpahan Berkas Perkara Jinayat yang dipimpin oleh Drs. H. Busra, S.H., M.H., komisi 3 diketuai oleh Dr. H. Yasardin, SH., M.Hum. membahas tentang Persidangan Perkara Jinayat dan di komisi 4 diketuai Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. Membahas Upaya Hukum.

Alamat Kami

kantor

Jln. Diponegoro, Kel.Wolomarang
Kec.Alok Barat Kab.Sikka - NTT 86115
Telp. (0382) 21134 / 23514
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website : pa-maumere.go.id

noname