MOU PELAYANAN BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
PA MAUMERE DAN LBH SURYA NTT TAHUN 2021
Maumere, Selasa, 12/01/2021 Bertempat di Ruang Media Centre Pengadilan Agama Maumere, Untuk Ke-2 (dua) Kalinya Pengadilan Agama Maumere Melakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Atau Memorandum Of Understanding (Mou) Dengan Lembaga Bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur Tentang Penyediaan Jasa Konsultan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pada Pengadilan Agama Maumere Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2014, Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dan penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma.
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan antara Pihak Pertama Pengadilan Agama Maumere Yang di Wakili Abdullah, S.H., M.H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PA Maumere sedangkan Pihak Kedua, sebagai pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum yakni LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, S.H., M.H., disaksikan oleh Pejabat Pengadilan Agama Maumere diantaranya Ketua PA Maumere (Acep Sugiri, S.Ag., M.Ag), Wakil Ketua (Suratnah Bao, S.Ag., M.H), Panitera (Mustajib, S.H.i) serta Sekretaris Jufri Endo, S.H.I.