Konsep Acces to Justice (akses terhadap keadilan) di Indonesia, berfokus pada bagaimana keadilan dapat diakses oleh semua orang dari berbagai kalangan. termasuk kalangan orang yang tidak memiliki kemampuan fisik ( Disabilitas ). Untuk itu Direktorat Jenderal Peradilan Agama mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama.
Untuk Mendownload klik link dibawah ini :
1. Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 206/DJA/SK/I/2021
3. Standar Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas di Peradilan Agama