Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemohon (Suami) atau Kuasanya adalah sebagai berikut : |
1. |
Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah; |
|
a. |
Pemohon dianjurkan untuk berkonsultansi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tentang cara membuat surat permohonan ; |
|
b. |
Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon (Istri) telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon |
2. |
Pemohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah : |
|
a. |
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon; |
|
b. |
Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon; |
|
c. |
Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon |
|
d. |
Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat; |
3. |
Permohonan tersebut memuat : |
|
a. |
Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; |
|
b. |
Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); |
|
c. |
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita); |
4. |
Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan; |
5. |
Membayar biaya perkara, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo); |