KANTOR22

 

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama MaumereKami siap Memberikan Pelayanan yang Prima Untuk Anda...

Written by Super User on . Hits: 2165

BIAYA PERKARA PRODEO

Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Maumere. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

a. Biaya Pemanggilan para pihak

b. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan

c. Biaya Sita Jaminan

d. Biaya Pemeriksaan Setempat

e. Biaya Saksi/Saksi Ahli

f. Biaya Eksekusi

g. Biaya Meterai

h. Biaya Alat Tulis Kantor

i. Biaya Penggandaan/Photo copy

j. Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi

k. Biaya pengiriman berkas.

    Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.

Alamat Kami

kantor

Jln. Diponegoro, Kel.Wolomarang
Kec.Alok Barat Kab.Sikka - NTT 86115
Telp. (0382) 21134 / 23514
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website : pa-maumere.go.id

noname