PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)
Oleh Drs. H. Nur Mujib, MH.
(Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan)
Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, dalam pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya ini secara akademik sangat luas sekali. Dalam hukum Islam, ada fikih Maliki, fikih Hanafi, fikih Syafii, fikih Hanbali dan fikih madzhab yang lain yang masih hidup.
Selengkapnya KLIK DISINI