Pengertian Sidang Di Luar Gedung
Sidang di luar gedung adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Sidang di luar gedung disebut juga sidang keliling.
Manfaat Sidang Di Luar Gedung
- Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara
- Biaya transportasi lebih ringan
- Menghemat waktu
Perkara yang dapat diajukan dalam Sidang Di Luar Gedung
Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena terdapat keterbatasan pelayanan dalam sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah:
- Isbat nikah: Permohonan pengesahan/itsbat nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA
- Dispensasi Kawin: Permohonan rekomendasi untuk menikah bagi anak yang belum mencapai umur 19 tahun
- Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri
- Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami
- Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat tetapi yang bersangkutan ingin mengajukan perceraian
- Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah
Tempat Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung
Pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di balai sidang pengadilan, Kantor Kecamatan, Kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari Kantor Pengadilan.
LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERKARA PADA SIDANG KELILING
Langkah 1. Mencari Informasi Sidang Keliling
- Informasi tentang sidang keliling dapat diperoleh melalu kantor Pengadilan Agama Maumere, atau menghubungi petugas Meja Informasi pada Pengadilan Agama Maumere
- Pastikan Anda mendapatkan informasi yang benar tentang:
- Waktu sidang keliling
- Tempat sidang keliling
- Biaya Perkara
- Tatacara mengajukan perkara melalui sidang keliling
Langkah 2. Melengkapi Persyaratan Administrasi:
Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk mengajukan perkara pada sidang keliling adalah:
- Membuat surat gugatan atau permohonan
- Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan perkara yang diajukan. (Lihat Panduan pengajuan gugatan/permohonan).
- Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Maumere. Bagi yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau beperkara secara gratis.
- Pada saat pelaksanaan persidangan Pemohon/Penggugat harus membawa minimal 2 orang saksi yang mengetahui permasalahan Penggugat/Pemohon.
- Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor Pengadilan Agama Maumere baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk.
- Setelah persyaratan diserahkan, minta tanda bukti pembayaran (SKUM), dan satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara.
Langkah 3 : Mengikuti Proses Persidangan
- Datang tepat waktu di tempat sidang keliling yang telah ditentukan bersama 2 orang saksi dengan membawa salinan surat gugatan/permohonan
- Mengikuti seluruh proses persidangan dengan tertib dan berpakaian sopan.
- Jika Anda tidak bisa hadir dalam sidang keliling, maka pemeriksaan persidangan ditunda.
Langkah 4 : Setelah Perkara Diputus
Setelah perkara diputus salinan putusan bisa diambil di Pengadilan Agama Maumere atau di tempat sidang keliling dilaksanakan.