Sejarah Pengadilan
Peradilan Agama merupakan salah satu badan pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia. Perjalanan Peradilan Agama di Indonesia telah melalui jalan begitu panjang dengan berbagai liku dan rintangan yang tidak sedikit.
Sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman, Peradilan Agama dituntut untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang telah diembankan oleh perundang-undangan secara optimal demi terjaminnya rasa keadilan bagi setiap warga negara Indonesia.
Sebagai motivasi yang sangat penting untuk membakar adrenalin aparatur Peradilan Agama dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya adalah dengan jalan mengingat dan mempelajari sejarah pendirian sekaligus usaha mempertahankan keberadaan Peradilan Agama di Indonesia dari sejak awal pembentukan dahulunya.
Orang banyak yang berpandangan bahwa mengingat sejarah suram masa lalu tidak baik, tetapi lebih tidak baik lagi jika masa lalu yang suram tidak dijadikan pelajaran sehingga menjadikan kita saat ini mengulangi kesuraman masa lalu. Ungkapan yang mengatakan bahwa masa lalu biarlah berlalu, menurut pendapat penulis adalah kurang tepat karena bisa membuat kita lengah dengan kesalahan yang telah dilakukan di masa lampau sehingga tidak termotivasi untuk memperbaikinya saat ini dan di masa mendatang.
Sejarah daerah NTT, mencatat adanya 3 kerajaan Islam yang berperan
mengembangkan kekuasaan Islam di Indonesia Timur yaitu Kerajaan Gowa ( Sulawesi Selatan ), kerajaan Bima (Sumbawa) dan Kerajaan Ternate (Maluku). Flores Barat dipengaruhi Kerajaan Bima, Flores Tengah, dipengaruhi Kerajaan Gowa, serta Flores Timur, Alor, dan Pantar, dipengaruhi Kerajaan Ternate ( Bdk.Sejarah Kebangkitan Nasional Daerah NTT Hal.7-8 ).Wilayah Nuhan Ular Tana Loran (Kabupaten Sikka) masuk dalam Flores Tengah, sehingga perkembangan Islam di Kabupaten Sikka dipengaruhi oleh Kerajaan Goa. Orang –orang Goa yang beragam Islam ini yang dalam bahasa Sikka disebut Ata Goan, menjadi cikal bakal berkembangnya Agama Islam di Wilayah Nuhan Ular Tana Loran (Kabupaten Sikka).
Keberadaan kota Maumere sebagai Ibu Kota Kabupaten Sikka, bersejarah dan memiliki masyarakat yang agamis tidak dapat dilepaskan dari keberadan Pengadilan Agama sebagai pelaksana tugas peradilan agama yang ada di Nuhan Ular Tana Loran (Kabupaten Sikka). Jika diajukan pertanyaan kepada aparatur Pengadilan Agama Maumere yang ada sekarang tentang sejarah pembentukan dan perkembangan Pengadilan Agama Maumere, dapat dipastikan hanya ada sebagian yang dapat menjawabnya secara lengkap dan sistematis sesuai dengan periodesasi yang telah dilalui oleh Pengadilan Agama Maumere, Karena dari sekian aparatur Pengadilan Agama Maumere yang ada sekarang masih menyisakan seorang saksi hidup yang masih mengabdi hingga sekarang di Pengadilan Agama Maumere, kota bersejarah, Kota Maumere.
II. SEJARAH PENGADILAN AGAMA MAUMERE
A. Dasar Hukum
Adapun yang menjadi dasar hukum berdirinya Pengadilan Agama Maumere adalah : “Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama/
Mahkamah Syari’ah diluar Jawa dan Madura Jis Keputusan Menteri Agama No. 95
Tahun 1982 tentang pembentukan lima cabang Pengadilan Agama serta 32 Pengadilan Agama /Mahkamah Syari’ah dan Keputusan Menteri Agama No. 96 Tahun 1982 tentang pembentukan kepaniteraan lima (5) cabang Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah Propinsi dan dua (2) Pengadilan Agama/ Mahkamah Srai’ah.”
B. Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Maumere
Sebelum berdirinya Pengadilan Agama Maumere, para pencari keadilan terutama umat Islam diwilayah Kabupaten Sikka yang akan menyelesaikan perkaranya melalui Pengadilan Agama, harus mengajukan perkaranya pada Pengadilan Agama Ende di Ibukota Kabupaten Ende, mereka harus menyediakan biaya yang cukup besar dan waktu yang lama untuk menempuh jarak 147 KM antara Maumere - Ende. Sebagai usaha untuk meringankan beban kerja Badan Peradilan Agama yang semakin meningkat serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat untuk memperoleh pemerataan keadilan dengan prinsip :” Cepat Tepat serta Biaya Ringan, maka pada periode tahun 1984 – 1985, dibentuklah Pengadilan Agama Maumere dalam Wilayah hukum Dati II Kabupaten Sikka wilayah Yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Cabang Mataram saat itu, untuk melayani para pencari keadilan yang berada didaerah Kabupaten Sikka.
Akan tetapi terbatasnya tenaga yang ada pada waktu itu baru ada satu orang Cakim, maka kegiatan Kepaniteraan Pengadilan Agama Maumere pada awal pembetukan tersebut belum dapat dilaksanakan, oleh karena itu segala kegiatannya masih bergabung dengan Pengadilan Agama Ende. Setelah adanya tambahan satu orang pegawai pindahan dari Pengadilan Agama Ende, maka baru dapat melaksanakan kegiatannya secara nyata dengan berkantor sementara di Kantor Urusan Agama Kecamatan Maumere Jln. Komodo Maumere, kemudian sekarang nama Jalan Komodo berubah menjadi Jalan Wairklau.
Pada tahun 1985 telah diselesaikan proyek pembangunan Balai Sidang yang dananya diambil dari DIP Departemen Agama. Gedung Balai Sidang Pengadilan Agama Maumere tersebut telah diresmikan secara simbolis pada tanggal 1 Nopember 1985 oleh Bapak Menteri Dalam Negeri, Soepardjo Rustam, dan pada tanggal 4 Nopember 1985 telah diresmikan pula penggunaannya oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Cabang Mataram Drs. Muhammad Djazuli, SH.
Selama perkembangan dan perjalanan Pengadilan Agama Maumere, pernah menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Kerja Terbatas antara Ketua-Ketua Pengadilan Agama se-NTT dan Dili dengan Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Cabang Mataram pada tanggal 3 Nopember 1985. Kemudian pada tahun 1992 tepatnya tanggal 12 Desember
1992 terjadi Tsunami dan Gempa Bumi di Pulau Flores yang melululantahkan Nuhan Ular Tana Loran (Kabupaten Sikka) khususnya, disaat itu pula gedung Pengadilan Agama Maumere pun turut menjadi korban maka saat itu menjadi saat tersulit para abdi Negara (pegawai Pengadilan Agama Maumere), kemudian dengan semangat juang dan rasa patriotic yang tinggi sebagai abdi Negara sehingga dalam keadaan sesulit itu para Pegawai Pengadilan Agama Maumere membangun tenda darurat yang belokasi di halaman rumah
dinas Ketua Pengadilan Agama Maumere yang terbuat dari terpal demi menunaikan tugas dan kewajiban.
Berangkat dari keadaan itu Pengadilan Agama Maumere kemudian menyewa Rumah Bapak H. Arsani Ali warga Maumere untuk di jadikan tempat tugas sementara selama menunggu pembangunan kembali Gedung Pengadilan Agama Maumere yang hancur karena Gempa. Semua itu tidak terlepas dari ide brilian dan semangat Ketua Pengadilan Agama Maumere pada saat itu yakni bapak Drs. Nahirudin, SmHK. Kemudian pada tahun 1993 telah diselesaikan pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama Maumere dan semua abdi negara Pengadilan Agama Maumere bisa kembali melaksanakan tugas ditempat yang seharusnya sampai dengan sekarang.
Pada Tahun 2004 terjadi pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial Dilingkungan Peradilan Agama dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung RI, tepatnya pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2004 Berita Acara Serah Terima Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial Dilingkungan Peradilan Agama dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung RI berdasarkan pasal 43 Undang –undang nomor 4 tentang Kekuasaaan Kehakiman dan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi Admnistrasi dan Finansial dilingkungan Peradilan Umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung. Sejak saat itu Pengadilan Agama Maumere resmi berada dibawah naungan Mahkamah Agung RI.
C. Wilyah Yuridiksi
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI. Nomor: 76 tahun 1983 tentang penetapan dan perubahan wilayah hukum Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah, maka ditetapkanlah bahwa Wilayah Hukum (Yuridiksi) Pengadilan Agama Maumere adalah meliputi seluruh wilayah Kabupaten Dati II Sikka. Wilayah tersebut mempunyai luas keseluruhannya: 1.337,68 km2 dengan jumlah penduduknya sebanyak : 16.756 jiwa
beragama Islam. Seiring perkembangan waktu dan bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Sikka maka terjadi pemekaran wilayah Kecamatan di Kabupaten Sikka, yang sebelumnya pada Tahun 1985-1986, terdiri dari 7 (tujuh) Kecamatan kemudian berkembang menjadi 21 (dua puluh satu) Kecamatan hingga sekarang yang menjadi wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Maumere.
D. Perkembangan Sumber Daya Manusia
Sejak berdirinya Pengadilan Agama Maumere hingga sekarang sudah banyak “tangan-tangan” yang berjasa berjuang untuk membangun dan meningkatakan peran, fungsi dan kedudukan Pengadilan Agama Maumere di masyarakat, sehingga Pengadilan Agama Maumere sebagai suatu lembaga pemerintah, dapat dipandang sebagai salah satu Institusi/Lembaga Peradilan yang berwibawa dan dihormati.
Berkat tangan kreatif para pimpinan didukung semangat karyawan- karyawannya lah yang menjadikan Pengadilan Agama Maumere tetap eksis sampai sekarang sesuai tuntutan zaman. Dan dari awal berdirinya hingga sekarang, tercatat 6 pimpinan yang menorehkan “tinta emas”, dalam sejarah keberadaan Pengadilan Agama Maumere, Beliau-beliau adalah :
1. Drs. Sudirman (Ketua /PJS Pimpinan Kantor dari tahun 1985 s/d 1989)
2. Drs. M. Nahiruddin, SmHK (Ketua dari Tahun 1990 s/d 1999)
3. Drs. Noor Shofa (Ketua dari tahun 1999 s/d 2001)
4. Drs. Tamamul Abror (Ketua dari tahun 2002 s/d 2006)
5. Drs. Mochamad Chamim, M.H. (Ketua dari tahun 2008 s/d 2010)
6. Dra. Hj. Hasnia HD, M.H. (Ketua dari 2010 sampai dengan sekarang)
Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya, Pengadilan Agama Maumere didukung oleh SDM yang handal yang terdiri atas :
Ø Tahun 1985-1989
1. Hakim/ Cakim (termasuk Ketua dan Wakil Ketua) orang,
2. Panitera Kepala 1 orang,
3. Kepala Kepaniteraan perkara 1 orang,
4. Kepala Kepaniteraan Tata Usaha 1 orang,
5. Kepala Sub. Kepaniteraan Permohonan 0 orang,
6. Kepala Sub. Kepaniteraan Gugatan 0 Orang
7. Kepala Sub. Kepaniteraan Hukum Syara-Stadok 0 orang
8. Kepala Sub. Kepaniteraan Kepgawaian 0 Orang
9. Kepala Sub. Kepaniteraan Keuangan 0 Orang
9. Kepala Sub. Kepaniteraan Umum 0 Orang
10. Staf 1 Orang
10. Hakim Tidak Tetap 6 orang
Ø Tahun 1990-1999
1. Hakim (termasuk Ketua dan Wakil Ketua) Orang
2. Panitera/ Sekretaris Orang
3. Wakil Sekretaris Orang
4. Wakil Panitera 1 Orang
5. Kepaniteraan 2 Orang
6. Kesekretariatan 2 Orang
7. Staf 0 Orang
8. Tenaga Honorer 2 Orang
Ø Tahun 1999- 2001
1. Hakim (termasuk Ketua dan Wakil Ketua) Orang
2. Panitera/ Sekretaris Orang
3. Wakil Sekretaris Orang
4. Wakil Panitera 1 Orang
5. Kepaniteraan 2 Orang
6. Kesekretariatan 2 Orang
7. Staf 0 Orang
8. Tenaga Honorer 1 Orang
Ø Tahun 2002 - 2007
1. Hakim (termasuk Ketua dan Wakil Ketua) Orang
2. Panitera/ Sekretaris 1 Orang
3. Wakil Sekretaris 1 Orang
4. Wakil Panitera 1 Orang
5. Kepaniteraan 3 Orang
6. Kesekretariatan 2 Orang
7. Staf 0 Orang
8. Tenaga Honorer 3 Orang
Ø Tahun 2008 – 2010
1. Hakim (termasuk Ketua dan Wakil Ketua) Orang
2. Panitera/ Sekretaris 1 Orang
3. Wakil Sekretaris 1 Orang
4. Wakil Panitera 1 Orang
5. Kepaniteraan 3 Orang
6. Kesekretariatan 3 Orang
7. Staf Orang
8. Tenaga Kontrak 3 Orang
Ø Tahun 2010 - Sekarang
1. Hakim (termasuk Ketua dan Wakil Ketua) 3 Orang
2. Panitera 1 Orang
3. Sekretaris 1 Orang
5. Kepaniteraan 3 Orang
6. Kesekretariatan 3 Orang
7. Tenaga Kontrak 6 Orang