Di Balik ‘Kasaktian’ Amicus Curiae
Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)
Drama perkara Ferdy Sambo (FS) berakhir sudah. Setelah bersidang dalam kurun waktu 4 bulan yaitu sejak 17 Oktober 2022 tahun lalu di PN Jakarta Selatan pada tanggal 13 Februari 2023 tibalah giliran Majelis Hakim menjatuhkan putusan. Sidang yang berlangsung secara maraton itu telah mamsuki babak akhir dengan pembacaan putusan. Sebagaimana kita saksikan melalui media, mantan Kadiv Propam Polri Sambo itu telah divonis dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis itu seolah menjawab teka-teki masyarakat tentang berapa hukuman yang setimpal setelah jaksa menuntutnya hanya dengan hukuman seumur hidup atas jenderal bintang dua ini. Bagi yang semula ‘gemes’ dengan FS yang dilansir Presiden Jokowi menjadi biang penyebab indeks kepercayaan masyarakat terhadap POLRI ‘terjun bebas’ itu tuntutan seumur hidup dianggap kurang setimpal. Dan, yang pasti seberapun hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak akan bisa mengembalikan almarhum Brigadir J ke pangkuan ayah bundanya.
Selengkapnya KLIK DISINI