Tidak Ada Perceraian di Luar Pengadilan
Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)
Sebuah akun tiktok berisi potongan ceramah seorang pendakwah muda yang beredar di dunia maya tampaknya berpotensi viral, setidaknya di komunitas insan Pengadilan Agama. Isinya tentang istri yang mengajukan perceraian kepada Pengadilan Agama. ‘Fatwa hukum’ yang disampaikannya mengandung narasi yang ‘super kontroversial’. Pernyataan selengkapnya adalah sebagai berikut:
“Kalau ada seorang perempuan ngajukan perpisahan kepada pengadilan agama kemudian di tok sama hakim, dipisah sama hakim, tetapi tidak ada perkataan talak dari pada suami, itu tetap menjadi istri yang sah. Jadi kalau dia kawin lagi, nikah lagi dengan laki-laki yang lain berarti pernikahannya tidak sah dan dihukumi zina, bahaya. Talak pisah itu haknya suami. Selama suami tidak mengucapkan talak walaupun dipukul itu palu sampai puthul tetap ndak bisa memisahkan pasangan suami istri. Itu haknya suami….”
Karena beredar juga di WA para aparat peradilan agama, maka hampir semua hakim berkomentar singkat: pernyataan itu menyesatkan umat. Mengapa?
Seloengkapnya KLIK DISINI