Oleh Moch. Irfan Dwi Syahroni, S.H.

 

Hayoo siapa yang pernah memesan makanan di restoran tanpa melihat daftar harga? Lalu saat tagihan datang, duarrrr!! Angkanya jauh lebih tinggi dari yang kalian bayangkan. Itulah analogi kasar dari mahar mitsil. Sementara mahar biasa (musamma) adalah seperti memesan menu dengan harga tertera di meja, yaa jelas tertera, disepakati dan tidak bisa diganggu gugat. Dalam hukum perkawinan Islam, perbedaan kedua jenis mahar ini bukan sekadar teknis administratif, tetapi bisa menentukan sah atau tidaknya akad dan besar kecilnya utang suami seumur hidup.

Dalam konstruksi hukum perkawinan Islam, mahar (maskawin) menempati kedudukan yang krusial bukan sekedar sebagai simbol penghormatan, melainkan sebagai hak mutlak pihak perempuan yang lahir dari akad nikah. Ketentuan mengenai mahar diatur secara eksplisit dalam al-Qur’an, sunah, serta diperinci dalam literatur fiqih 4 (empat) mazhab. Namun, dalam praktik peradilan agama dan ijtihad kontemporer, timbul perbedaan antara dua kategori mahar: mahar mitsil (mahar sebanding) dan mahar biasa atau yang disebut pula sebagai mahar musamma (mahar yang disebut nominalnya). Artikel ini akan menguraikan perbedaan kedua instrumen hukum tersebut dari aspek definisi, mekanisme penetapan serta implikasi yuridisnya.

Pengertian dan Kerangka Konseptual

Mahar Biasa (Mahar Musamma)

Secara terminologis fiqih, mahar biasa atau musamma adalah mahar yang kadar, bentuk dan nominalnya telah ditentukan secara jelas dan disepakati bersama antara calon mempelai laki-laki dan perempuan (atau walinya) pada saat akad nikah. Penetapannya bersifat konsensual dan eksplisit, baik dalam bentuk uang, emas, perhiasan, barang atau jasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Keabsahan mahar musamma bergantung pada terpenuhinya syarat mu’ayyan (spesifik/tentu) dan ma’lum (diketahui kadar dan jenisnya) sehingga tidak menimbulkan gharar (ketidakpastian).

Mahar Mitsil

Berbeda halnya dengan mahar musamma, mahar mitsil adalah mahar yang ditetapkan berdasarkan kadar kewajaran yang berlaku di masyarakat atau lingkungan keluarga pihak perempuan, tanpa kesepakatan nominal saat akad. Mahar ini berfungsi sebagai mekanisme baku apabila mahar musamma tidak disebut, tidak sah atau mengandung cacat hukum. Para ulama mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i sepakat bahwa mahar mitsil menjadi kewajiban suami apabila mahar tidak ditentukan dalam akad (nikah tafwidh), atau mahar yang disebutkan ternyata batal (fasid) karena mengandung unsur riba, judi atau khamar.

Perbedaan Fundamental

Berikut adalah perbedaan yang ditinjau dari aspek yuridis antara mahar mitsil dan mahar musamma dalam tabel komparatif:

Aspek Perbedaan Mahar Biasa (Musamma)Mahar Mitsil 
Dasar PenetapanKesepakatan subjektif kedua mempelaiParameter objektif berdasarkan ‘urf (adat kebiasaan) masyarakat setempat dan status sosial perempuan (hasab, nasab, jamal, ‘aql)
Waktu PenetapanSebelum atau saat akad nikah (secara eksplisit)Setelah akad atau melalui putusan hakim ketika mahar musamma batal/tidak ada
Kejelasan NominalHarus jelas (ma’lum) dan spesifik (mu’ayyan)Bersifat taqdiriyah (ditaksir hakim) dengan tolok ukur mahar kerabat perempuan sebaya dari pihak ayah
Obyek MaharBoleh barang langka, jasa (mengajar Al-Qur’an) atau sesuatu halal lainnyaTerbatas pada nilai uang atau emas yang lazim dan tidak mengandung unsur penipuan
Hak khiyar (pilih)Tidak ada hak khiyar bagi suami setelah akadSuami berhak mengajukan penetapan mahar mitsil lebih rendah jika mahar musamma dianggap memberatkan, menurut sebagian mazhab
Konsekuensi jika tidak dibayar Utang wajib dibayar penuh sesuai nominal yang disebutDibayar sesuai taksiran hakim, apabila terjadi perselisihan, beban pembuktian ada pada istri untuk menunjukkan mahar kerabat sebanding

Implikasi Hukum dalam Sengketa Perkawinan

Dalam praktik peradilan agama, perbedaan ini menimbulkan konsekuensi signifikan, antara lain:

Pertama, terjadinya pembatalan nikah (Fasakh). Hal ini dapat terjadi apabila mahar musamma terbukti haram (misalnya arak atau babi), maka akad nikah tidak batal, namun mahar wajib diganti dengan mahar mitsil (mazhab Syafi’i).

Kedua, cerai talak sebelum dukhul. Hal ini dapat terjadi apabila suami menceraikan istri sebelum dukhul (campur) dan mahar musamma belum ditetapkan, maka istri berhak atas muth’ah (pemberian pelipur) dan mahar mitsil separuh, bukan separuh mahar musamma.

Ketiga, gugatan wanprestasi. Gugatan ini dapat diajukan apabila suami ingkar membayar mahar musamma, istri dapat mengajukan gugatan harta bersama dan penahanan diri untuk tidak melayani suami dalam perspektif mazhab Hanbali. Sebaliknya, gugatan atas mahar mitsil harus didukung bukti penetapan standar mahar keluarga sepadan yang dihadirkan oleh dua orang saksi ahli adat.

Dengan demikian, secara garis besar mahar musamma (biasa) bertumpu pada asas kebebasan berkontrak dalam lingkup syariah. Sedangkan mahar mitsil bertumpu pada asas keadilan restitutif dan presumptive value berdasarkan kebiasaan setempat. Keduanya memiliki kedudukan hukum yang sah, namun dengan mekanisme pembentukan dan pembebanan yang berbeda. Penegak hukum (hakim dan penasihat hukum perkawinan Islam) wajib membedakan kedua konstruksi ini secara cermat, mengingat kekeliruan dalam menentukan jenis mahar akan berimplikasi pada sah-tidaknya akad serta hak tagih istri di dunia dan di akhirat.

Bagikan Postingan ini, Pilih Platform Favoritmu !
Penulis : PA Maumere

PA Maumere

Informasi Lainnya