KANTOR22

 

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama MaumereKami siap Memberikan Pelayanan yang Prima Untuk Anda...

Written by Super User on . Hits: 386

Pelaksanaan Sidang Keliling PA Maumere di Dusun Loang, Desa Kojagete Tahun 2023

sysidkel 2023

Maumere, Selasa 29 Agustus 2023 | Totalitas PA Maumere untuk memberikan aksesibilitas yang maksimal kepada masyarakat dalam mencari kepastian hukum kembali dibuktikan dengan diselenggarakannya Sidang Keliling di Dusun Loang, Desa Kojagete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. guna memberikan pelayanan prima serta kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standart pelayanan yang telah ditetapkan.

Meskipun dengan menempuh perjalanan laut kurang lebih 2 jam Aparatur Pengadilan Agama Maumere tetap semangat menjalankan Pengabdian kepada Masyarakat Kecil di Kabupaten Sikka yang mana masyarakat Muslim banyak yang menempati daerah pulau-pulau kecil di wilayah kabupaten Sikka. Adapun dalam Pelaksanaan sidang keliling kali ini menggunakan ruang kelas jauh MIS Muhammdiyah Parumaan di Dusun Loang dan kegiatan dimulai tepat pukul 10.00 WITA  s/d selesai dan Tim Sidang Keliling yang turun pada sidang keliling kali ini dipimpin langsung Wakil Ketua PA Maumere (Achmad Iftauddin, S.Ag). didampingi Hakim (Ahmad Muliadi, S.Sy), Panitera (Mustajib, S.H.I), Panmud Hukum (Abdulah, S.H., M.H),  dan para staf kepeniteraan dengan mensidangkan perkara sebanyak 7 perkara Isbat Nikah.

Dalam Sambutan Wakil Ketua PA Maumere Achmad Iftauddin,S.Ag, menyampaikan terima kasih atas sambutan dari pihak Aparatur Desa Kojagete dan masyarakat Dusun Loang yang sudah membantu sehingga dapat terlaksananya kegiatan sidang keliling dan lanjutnyamenjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran. Tetapi pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat terutama kelompok miskin menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat miskin dalam memperoleh akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran. Pengadilan Agama Maumere terus berkomitmen melaksanakannya dan mewujudkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut.

Add comment


Security code
Refresh

Alamat Kami

kantor

Jln. Diponegoro, Kel.Wolomarang
Kec.Alok Barat Kab.Sikka - NTT 86115
Telp. (0382) 21134 / 23514
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website : pa-maumere.go.id

noname