KANTOR22

 

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama MaumereKami siap Memberikan Pelayanan yang Prima Untuk Anda...

Written by Super User on . Hits: 1176

SYARAT DAN PROSEDUR PERKARA TANPA BIAYA (PRODEO)

Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama juga dikenal istilah PRODEO, yaitu proses berperkara di Pengadilan Agama secara Cuma-Cuma atau gratis. Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat miskin di Pengadilan.

Namun, satu permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku pada satu tingkat peradilan saja, tidak berlaku manakala ada pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Apabila terjadi pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau PK, maka harus diajukan permohonan baru berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

Semua perkara di Pengadilan Agama bisa diajukan permohonan prodeo. Pemohon prodeo juga berhak mendapatkan semua jenis layanan secara Cuma-Cuma alias gratis yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara dari awal sampi akhir. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus permohonan prodeo diantaranya :

  1. KTP pemohon
  2. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui Ketua Pengadilan Agama setempat
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan
  4. Surat keterangan tunjangan social lainya


LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN PRODEO

  1. Pemohon datang ke Pengadilan Agama setempat dan menemui bagian pendaftaran perkara, dengan tujuan :
  • Membuat surat permohonan/atau gugatan untuk berperkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencatumkan alasan-alasannya
  • Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau dapat meminta bantuan melalui POSBAKUM pada Pengadilan Agama setempat, jika sudah tersedia
  • Jika tidak dapat menulis atau buta huruf, surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan Agama setempat
  • Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau jaminan sosial lainnya
  1. Pemohon menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama setempat, yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan/gugatan.
  2. Menghadiri Persidangan
  • Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon datang ke Pengadilan Agama setempat sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan.
  • Manakala upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/gugatan tidak ada lagi perubahan, maka sebelum memasuki poko perkara, Majelis Hakim memeriksa permohonan yang berkaitan dengan prodeo.
  • Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tergugat/Termohon untuk member tanggapan yang berkaitan dengan permohonan untuk berperkara secara prodeo
  • Penggugat/Pemohon mengajukan bukti-bukti dan saksi (bila diperlukan oleh Hakim).
  1. Pengambilan Keputusan untuk berperkara secara prodeo
  • Majelis Hakim melakukan musyawarah mempertimbangkan dalil dan alat bukti yang berkaitan dengan permohonan prodeo dan jika dalam musyawarah tersebut Majelis Hakim menilai alasan Penggugat/Pemohon telah terbukti, maka Majelis Hakim memberikan keputusan dengan putusan sela yang isinya mengijinkan kepada Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo
  • Jika Majelis Hakim menilai alasan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo tidak terbukti dipersidangan, maka Majelis Hakim memberikan keputusan menolak permohonan Pemohon/Penggugat untuk berperkara secara prodeo. Maka Pemohon/Penggugat harus membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan sela dibacakan
  1. Setelah melalui tahapan-tahapan di atas, selanjutnya proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam hukum acara, sampai adanya putusan pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada negara.

 

Alamat Kami

kantor

Jln. Diponegoro, Kel.Wolomarang
Kec.Alok Barat Kab.Sikka - NTT 86115
Telp. (0382) 21134 / 23514
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website : pa-maumere.go.id

noname