KANTOR22

 

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama MaumereKami siap Memberikan Pelayanan yang Prima Untuk Anda...

Written by Super User on . Hits: 416

Tekan Praktik Pernikahan Dini dan Dampaknya, Pemerintah Desa Nangahale Kolaborasi Pengadilan Agama Maumere Gelar Sosialisasi Cegah Pernikahan Dini

 

znm2486295955

 

Salah satu problematika yang dihadapi oleh penduduk pedesaan adalah tingginya angka pernikahan dini. Keadaan tersebut sejatinya juga dialami oleh masyarakat yang tinggal di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, angka pernikahan dini meningkat signifikan, bersamaan dengan diubahnya ketentuan batas usia pernikahan bagi perempuan dalam Undang – Undang (UU) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan, karena pernikahan tersebut dilakukan secara siri (di bawah tangan), tidak sah secara hukum sehingga rentan mengalami problematika di kemudian hari. Menghadapi fenomena tersebut, Pemerintah Desa Nangahale berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Maumere melaksanakan kegiatan ‘Sosialiasi Pencegahan Pernikahan Dini’ pada hari Jum’at, 20 Oktober 2023 bertempat di Balai Dusun Nangahale, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Sosialisasi ini secara langsung dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Maumere, YM. Achmad Iftauddin, S.Ag sebagai pembicara. dan dipandu oleh Kepala Desa Nangahale, Sahanudin, S.Sos. serta dihadiri oleh para Imam Masjid dan warga setempat. Dalam pengantarnya, Achmad menjelaskan bahwa sosialisasi merupakan salah satu peran pemerintah dalam mewujudkan pencerdasan dan kesejahteraan sosial bagi rakyatnya. “Meskipun tugas pokok kita sebagai lembaga peradilan adalah mengadili, namun demikian sebagai wujud perpanjangan tangan negara kita juga berkewajiban memberikan pencerdasan, terlebih kita memiliki irisan kepentingan yaitu dalam hal yang berkaitan dengan identitas penduduk dan warga negara” ucapnya.

Iftauddin mengajak segenap komponen masyarakat agar tidak gegabah dalam memaknai UU Perkawinan. Sebab norma dalam ketentuan tersebut, digali dan sepenuhnya bersumber dari agama islam dan ijtima’ ulama-ulama Indonesia. Hal ini termasuk mengenai batas usia pernikahan yang dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Terlebih berdasarkan penelitian dari berbagai ahli, pernikahan dini menyebabkan berbagai dampak, baik dari sisi kesehatan, psikis, maupun ekonomi. Dalam bidang kesehatan misalnya, pernikahan dini membahayakan kesehatan reproduksi bagi ibu, dan kesehatan anak yang dikandungnya nanti. Pernikahan dini juga rentan menjadi penyebab kasus stunting, KDRT dan perceraian. Namun demikian, bagi pihak-pihak yang secara terpaksa harus menikahkan anaknya di bawah batas usia yang telah ditetapkan, orang tua dari anak tersebut dapat mengajukan perkara Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama, bagi yang beragama islam. Dalam proses itulah, hakim akan memeriksa dan memutus sejauh mana urgensi dan kedaruratan pernikahan dini harus dilaksanakan. Hal ini berpegang pada kaidah fiqih yang menyatakan ‘menghilangkan kemudharatan lebih didahulukan daripada mengambil sebuah kemaslahatan’.

Oleh sebab itu, Wakil Ketua PA Maumere mengajak kepada segenap warga dan para Imam untuk menghindari pernikahan di bawah tangan baik bagi pasangan yang masih di bawah umur maupun sudah dewasa. Hal ini karena pernikahan di bawah tangan yang tidak diakui secara hukum akan menimbulkan kendala hukum yang merugikan pasangan tersebut dan anak-anaknya di kemudian hari. Hal ini seperti, tidak adanya buku nikah, status anak dalam akta kelahiran yang hanya diakui dari garis ibu dan kesulitan dalam proses mencari pekerjaan dan bepergian ke luar negeri. Setiap persoalan hukum keperdataan yang melibatkan orang-orang beragama islam hendaknya dapat diselesaikan melalui pengadilan agama. ”Bagi bapak ibu yang tidak mampu dalam mengajukan perkara, dapat mengajukan perkaranya secara gratis melalui mekanisme prodeo”. Imbuhnya. Selepas pemaparan materi,acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung secara interaktif. Acara ini selain dihadiri oleh para imam masjid dan warga masyarakat, juga diikuti oleh pers, perwakilan dari badan permusyawaratan desan dan perwakilan dari KUA Talibura. (IP)

Add comment


Security code
Refresh

Alamat Kami

kantor

Jln. Diponegoro, Kel.Wolomarang
Kec.Alok Barat Kab.Sikka - NTT 86115
Telp. (0382) 21134 / 23514
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website : pa-maumere.go.id

noname