I. Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022
- Informasi biaya diberikan cuma-cuma dalam hal diberikan dalam bentuk elektronik
- Biaya penggandaaan informasi dalam bentuk cetak dibebankan kepada pemohon informasi, dalam hal tidak tersedia dalam bentuk dokumen elektronik.
II. PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 5 TAHUN 2019
Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya. Selengkapnya (Pdf)
III. BIAYA SALINAN INFORMASI
Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Maumere, Biaya Perolehan Informasi pada Pengadilan Agama Larantuka
- Biaya Penggandaan (Fotokopi) Rp. 300 (Per lembar)
- Biaya transportasi Kendaraan Angkutan Rp. 10.000 (Pulang-Pergi);


