Cetak biru peradilan adalah perencanaan jangka panjang (25 tahun) oleh Mahkamah Agung (MA) untuk mengarahkan pembaruan peradilan agar lebih terstruktur, terukur, dan efektif dalam mencapai visi “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung”. Dokumen ini memuat strategi, visi, dan misi untuk memperbaiki kinerja peradilan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memastikan peradilan yang independen, efektif, dan berkeadilan.
Poin-poin utama cetak biru peradilan:
- Perencanaan strategis: Merupakan rancangan strategis jangka panjang untuk 25 tahun ke depan (contohnya, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035).
- Visi dan Misi: Mengarahkan upaya untuk mewujudkan visi MA, yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung”.
- Tujuan utama:
- Meningkatkan independensi, efektivitas, dan keadilan dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman.
- Menjaga kemandirian badan peradilan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan profesionalisme sumber daya manusia peradilan.
- Memperkuat kredibilitas dan transparansi lembaga peradilan.
- Manfaat: Membantu Mahkamah Agung mencapai pembaruan peradilan secara utuh, terarah, dan terukur dengan dukungan dari berbagai pihak.