A. Dasar Hukum

Adapun yang menjadi dasar hukum berdirinya Pengadilan Agama Maumere adalah :

B. Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Maumere

Sebelum berdirinya Pengadilan Agama Maumere, para pencari keadilan terutama umat Islam diwilayah Kabupaten Sikka yang akan menyelesaikan perkaranya melalui Pengadilan Agama, harus mengajukan perkaranya pada Pengadilan Agama Ende di Ibukota Kabupaten Ende, mereka harus menyediakan biaya yang cukup besar dan waktu yang lama untuk menempuh jarak 147 KM antara Maumere – Ende. Sebagai usaha untuk meringankan beban kerja Badan Peradilan Agama yang semakin meningkat serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat untuk memperoleh pemerataan keadilan dengan prinsip :” Cepat Tepat serta Biaya Ringan, maka pada periode tahun 1984 – 1985, dibentuklah Pengadilan Agama Maumere dalam Wilayah hukum Dati II Kabupaten Sikka wilayah Yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Cabang Mataram saat itu, untuk melayani para pencari keadilan yang berada didaerah Kabupaten Sikka.

Akan tetapi terbatasnya tenaga yang ada pada waktu itu baru ada satu orang Cakim, maka kegiatan Kepaniteraan Pengadilan Agama Maumere pada awal pembetukan tersebut belum dapat dilaksanakan, oleh karena itu segala kegiatannya masih bergabung dengan Pengadilan Agama Ende. Setelah adanya tambahan satu orang pegawai pindahan dari Pengadilan Agama Ende, maka baru dapat melaksanakan kegiatannya secara nyata dengan berkantor sementara di Kantor Urusan Agama Kecamatan Maumere Jln. Komodo Maumere, kemudian sekarang nama Jalan Komodo berubah menjadi Jalan Wairklau.

Pada tahun 1985 telah diselesaikan proyek pembangunan Balai Sidang yang dananya diambil dari DIP Departemen Agama. Gedung Balai Sidang Pengadilan Agama Maumere tersebut telah diresmikan secara simbolis pada tanggal 1 Nopember 1985 oleh Bapak Menteri Dalam Negeri, Soepardjo Rustam, dan pada tanggal 4 Nopember 1985 telah diresmikan pula penggunaannya oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Cabang Mataram Drs. Muhammad Djazuli, SH.

Selama perkembangan dan perjalanan Pengadilan Agama Maumere, pernah menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Kerja Terbatas antara Ketua-Ketua Pengadilan Agama se-NTT dan Dili dengan Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Cabang Mataram pada tanggal 3 Nopember 1985. Kemudian pada tahun 1992 tepatnya tanggal 12 Desember

1992 terjadi Tsunami dan Gempa Bumi di Pulau Flores yang melululantahkan Nuhan Ular Tana Loran (Kabupaten Sikka) khususnya, disaat itu pula gedung Pengadilan Agama Maumere pun turut menjadi korban maka saat itu menjadi saat tersulit para abdi Negara (pegawai Pengadilan Agama Maumere), kemudian dengan semangat juang dan rasa patriotic yang tinggi sebagai abdi Negara sehingga dalam keadaan sesulit itu para Pegawai Pengadilan Agama Maumere membangun tenda darurat yang belokasi di halaman rumah dinas Ketua Pengadilan Agama Maumere yang terbuat dari terpal demi menunaikan tugas dan kewajiban.

Berangkat dari keadaan itu Pengadilan Agama Maumere kemudian menyewa Rumah Bapak H. Arsani Ali warga Maumere untuk di jadikan tempat tugas sementara selama menunggu pembangunan kembali Gedung Pengadilan Agama Maumere yang hancur karena Gempa. Semua itu tidak terlepas dari ide brilian dan semangat Ketua Pengadilan Agama Maumere pada saat itu yakni bapak Drs. Nahirudin, SmHK. Kemudian pada tahun 1993 telah diselesaikan pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama Maumere dan semua abdi negara Pengadilan Agama Maumere bisa kembali melaksanakan tugas ditempat yang seharusnya sampai dengan sekarang.

Pada Tahun 2004 terjadi pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial Dilingkungan Peradilan Agama dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung RI, tepatnya pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2004 Berita Acara Serah Terima Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial Dilingkungan Peradilan Agama dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung RI berdasarkan pasal 43 Undang –undang nomor 4 tentang Kekuasaaan Kehakiman dan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi Admnistrasi dan Finansial dilingkungan Peradilan Umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung. Sejak saat itu Pengadilan Agama Maumere resmi berada dibawah naungan Mahkamah Agung RI.

C. Wilyah Yuridiksi

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI. Nomor: 76 tahun 1983 tentang penetapan dan perubahan wilayah hukum Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah, maka ditetapkanlah bahwa Wilayah Hukum (Yuridiksi) Pengadilan Agama Maumere adalah meliputi seluruh wilayah Kabupaten Dati II Sikka. Wilayah tersebut mempunyai luas keseluruhannya: 1.337,68 km2 dengan jumlah penduduknya sebanyak : 16.756 jiwa

beragama Islam. Seiring perkembangan waktu dan bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Sikka maka terjadi pemekaran wilayah Kecamatan di Kabupaten Sikka, yang sebelumnya pada Tahun 1985-1986, terdiri dari 7 (tujuh) Kecamatan kemudian berkembang menjadi 21 (dua puluh satu) Kecamatan hingga sekarang yang menjadi wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Maumere.