Imam Prabowo, S.H.

Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Maumere

Quaedam, rationalis ordinatio ad bonum commune, ab eo qui cura communitatis
habet promulgata….. Penggalan kalimat di atas merupakan suatu definisi terkait hukum
yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas. Dalam penjelasanya, Aquinas menyatakan
hukum merupakan penataan pemikiran demi kebaikan bersama yang diundangkan untuk
kepentingan masyarakat. Berdasarkan apa yang dikemukakan tersebut, hukum setidak
tidaknya mengandung 2 (dua) hal yaitu Pertama, hukum adalah suatu penalaran (hal
logis) dan Kedua, hukum dibuat untuk kepentingan masyarakat.

Sebagaimana telah disampaikan, Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu
lembaga yudikatif yang memegang kekuasaan kehakiman senantiasa berupaya
menghadirkan aturanaturan (regeling) demi kepentingan keadilan. Aturan tersebut tidak
hanya dimaksudkan dalam rangka mengisi kekosongan hukum tetapi tidak jarang juga
berisi tentang suatu terobosan hukum (baca artikel Penulis sebelumnya pada tanggal 19
Okober 2022 berjudul ‘Paradigma Peraturan Mahkamah Agung, Modern Legal Positivism
Theory, Teori Hukum Progresif dan Urgensi Kodifikasinya)

Salah satu bentuk terobosan hukum yang dilakukan Mahkamah Agung adalah
dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022. Perma
ini disahkan pada tanggal 10 Oktober 2022 serta merupakan penyempurnaan atas Perma
Nomor 1 Tahun 2019 yang secara substansi membahas terkait administrasi persidangan
secara elektronik. Namun dalam praktiknya, beberapa ketentuan dalam peraturan a quo
menimbulkan problematika dan kendala baru sehingga berpotensi menyebabkan
kegagalan dalam pengimplementasinya.

Beberapa permasalahan tersebut antara lain sebagai berikut:

1.
Pemaknaan kata ‘terverifikasi’ dalam domisili elektronik milik Tergugat
Salah satu substansi dalam Perma No. 7 Tahun 2022 adalah terkait perubahan
pendefinisian beberapa istilah dalam ketentuan umum seperti Domisili Elektronik.
Dalam Perma a quo istilah Domisili Elektronik diperluas tidak hanya mencakup surat
elektronik tetapi juga layanan pesan (messaging service). Namun demikian,
pembentuk aturan masih mempertahankan syarat domisili elektronik dari Perma
sebelumnya yaitu domisili elektronik tersebut telah terverifikasi. Ketentuan ini
sebagaimana termuat dalam Pasal 1 angka 3 Perma Nomor 1 Tahun 2019 serta pada
pasal yang sama di Perma a quo terbaru.

Selanjutnya dalam Perma terbaru, ketentuan terkait relaas panggilan juga
mengalami perubahan. Ketentuan ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 15. Pada
pasal tersebut panggilan secara elektronik pada pokoknya tidak hanya disampaikan
kepada penggugat atau para pihak yang sejak awal proses perkaranya telah
dilakukan secara elektronik tapi juga kepada tergugat atau pihak lain yang domisili
elektroniknya telah dicantumkan dalam gugatan. Ketentuan ini diperkuat melalui
Keputusan Ketua Mahkamah Agung (Keputusan KMA) Nomor 363/KMA/SK/XII/2022
yang secara substansi menjadi petunjuk teknis dalam menerapkan ketentuan Perma
Nomor 7 Tahun 2022. Dalam ketentuan huruf B tentang Panggilan Sidang, dijelaskan
bahwa panggilan tergugat yang domisili elektroniknya telah dicantumkan dalam
gugatan dilaksanakan secara elektronik.

Pengaturan ini menimbulkan problematika dalam penerapannya. Sebagaimana
ketentuan di atas suatu domisili elektronik harus terverifikasi, namun Perma a quo
tidak mengatur mengenai bagaimana cara memastikan suatu domisili elektronik telah
terverifikasi khususnya bagi domisili elektronik tergugat yang telah tercantum dalam
surat gugatan. Dengan kata lain, pembentuk aturan belum membuat standar baku
atau tata cara untuk memverifikasi suatu domisili elektronik tersebut. Ketentuan ini
menjadi penting sebab dalam proses pendaftaran perkara di pengadilan dalam
praktiknya hanya dihadiri oleh penggugat. Sangat jarang pada proses pendaftaran,
tergugat juga hadir mendampingi penggugat. Apabila tergugat hadir bersama
penggugat saat pendaftaran perkara maka proses verifikasi terhadap domisili
elektronik tergugat yang dicantumkan dalam surat gugatan mudah untuk dilakukan,
namun jika tidak bagaimana proses verifikasi dapat terlaksana?

Diskurs
us tentang masalah ini menjadi hal yang urgen untuk diselesaikan. Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makna kata ‘verifikasi’ adalah ‘pemeriksaan
tentang kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang, dan sebagainya’. Jika
berdasarkan makna
di atas maka terverifikasi’ berarti telah diverifikasi atau ‘telah
diperiksa tentang kebenarannya’. Apabila dikaitkan dalam konteks domisili elektronik
yang telah terverifikasi’ maka dapat diartikan bahwa suatu domisili elektronik tergugat
yang telah dicantumkan oleh penggugat dalam surat gugatan harus sudah diperiksa
dan dapat dipastikan kebenaranya. Pembentuk aturan harus merumuskan langkah
langkah yang dapat diterapkan baik bagi petugas ecourt maupun bagi jurusita untuk
memverifikasi suatu domisili elektronik khususnya milik tergugat yang dicantumkan
penggugat dalam surat gugatannya. Hal ini sebab domisili elektronik yang
terverifikasi atau tidak terverifikasi tersebut menjadi dasar bagi pengadilan untuk
memanggil tergugat secara elektronik maupun surat tercatat. Langkah ini juga dalam
rangka penerapan terhadap asas kehatihatian untuk mengantisipasi ‘kesengajaan’
atau ‘kelalaian’ penggugat dalam memberikan domisili elektronik tergugat yang tidak
sesuai juga sebagai impelementasi atas asas persamaan di muka hukum baik bagi
penggugat maupun tergugat.

2. Putusan verstek dalam perkara ecourt

Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perma a quo pada pokoknya menjelaskan bahwa
apabila tergugat yang telah dipanggil secara elektronik tidak hadir, maka
pemanggilan selanjutnya dilakukan melalui surat tercatat. Dapat dipahami
pembentuk aturan memandatkan kepada hakim yang memeriksa perkara agar
memerintahkan jurusita melakukan pemanggilan lanjutan dengan surat tercatat

apabila tergugat yang telah dipanggil secara elektronik tidak hadir dalam
persidangan
. Apapun keadaanya, tergugat memiliki ‘kesempatan lagi’ untuk
dipanggil lagi dalam sidang berikutnya.

Penulis menggunakan istilah ‘apapun keadaanya’ karena Perma a quo memang
secara eksplisit
tidak memberikan batasan atau merinci keadaan apa saja yang
memerlukan panggilan ulang kepada tergugat melalui surat tercatat itu.

Keadaan ini sejatinya menimbulkan permasalahan setidaknya pada 2 (dua)
aspek. Pertama, ketentuan ini berpotensi membatasi kewenangan hakim dalam
menjatuhkan putusan secara verstek. Kedua, ketentuan ini tidak sejalan dengan asas
cepat, sederhana dan biaya ringan karena menghambat proses penyelesaian
perkara. Pasal 125 ayat (1) HIR atau Pasal 149 Rbg menentukan bahwa gugatan
dapat diputus secara verstek apabila memenuhi 4 (empat) kriteria:
a. Tergugat atau para tergugat tidak datang pada hari sidang pertama yang telah
ditentukan;

b. Tergugat atau para tergugat tidak mengirimkan wakil/kuasanya yang sah untuk
menghadap;

c. Tergugat atau para tergugat telah dipanggil secara patut;

d. Gugatan beralasan dan berdasarkan hukum.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek
manakala terpenuhi 4 (empat) syarat di atas secara kumulatif. Namun demikian,
dengan adanya ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Perma a quo di atas, secara
mutatis mutandis pada perkara ecourt ketentuan dalam HIR dan Rbg tersebut tidak
serta merta dapat dilaksanakan. Hal ini mengingat ketentuan pemanggilan ulang bagi
tergugat tersebut merupakan suatu hal yg bersifat mengikat (imperatif) yang harus
dilaksanakan oleh hakim.

Meskipun terjadi suatu keadaan yang memenuhi syarat suatu perkara untuk
diputus verstek pada persidangan pertama, namun karena tergugat tidak hadir dalam
persidangan meskipun telah dipanggil secara elektronik, tidak ada jalan lain yang
dapat dilakukan selain memanggil ulang tergugat. Oleh karenanya, sangat
dimungkinkan dalam suatu perkara, tergugat yang telah menerima dan mengetahui
adanya relaas panggilan secara elektronik secara sengaja memilih tidak datang
tanpa alasan yang sah, toh pada akhirnya tergugat akan mendapatkan kesempatan
lagi untuk dipanggil dalam persidangan berikutnya secara tertulis. Keadaan ini
menyebabkan waktu persidangan menjadi semakin panjang sehingga tidak sejalan
dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Selain itu, proses ini dalam skala
besar akan mengurangi marwah peradilan, karena membuka ruang untuk
‘pengabaian’ warga negara dalam mematuhi atau memenuhi perintah peradilan.

Apabila ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (2) tersebut oleh pembentuk aturan
dimaksudkan sebagai asas kehatihatian untuk mengantisipasi tergugat yang ‘tidak
sempat’ membuka relaas panggilan yang dikirim dalam domisili elektroniknya, atau
dalam rangka mencegah maraknya pemberian domisili elektronik tergugat palsu
yang sengaja disampaikan penggugat, seharusnya ketentuan pemanggilan ulang
kepada tergugat melalui surat tercatat itu lebih diperinci dalam suatu keadaan atau
konteks tertentu yang secara tegas diatur oleh Perma, tidak diberlakukan secara
umum atau dalam istilah jawa disebut sebagai gebyah uyah. Keadaan atau konteks
tersebut misalnya dapat dirumuskan sebagai berikut:

“..T
ergugat yang telah dipanggil secara elektronik tidak hadir, maka pemanggilan
selanjutnya dilakukan melalui surat tercatat
apabila:
a. domisili elektroniknya tidak terverifikasi;

b. relaas panggilan secara elektroniknya oleh sistem dinyatakan tidak
terkirim;

c. tergugat tidak menyampaikan balasan apapun dan/atau membubuhkan
tanda tangan elektronik dalam relaas panggilan secara elektronik
(disediakan kolom dan tanda tangan elektronik bagi relaas panggilan yang
dikirim secara elektronik sebagai bentuk konfirmasi)

d. keadaankeadaan lain yang sah menurut hukum.

Dengan pengaturan yang lebih spesifik dan kontekstual, diharapkan dapat
meminimalisir permasalahan di atas. Selain itu pengembangan relaas panggilan
elektronik yang dilengkapi dengan fitur konfirmasi dipandang lebih implementatif dan
memudahkan baik bagi jurusita maupun bagi para pihak dalam pelaksanaanya.

3. Pembiayaan persidangan dalam pemeriksaan saksi atau ahli

Pasal 24 ayat (5) Perma Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan bahwa segala biaya
yang timbul dari persidangan dalam pemeriksaan saksi dan/atau ahli, dibebankan
kepada pihak yang mengajukan saksi dan/atau ahli.
Apabila saksi atau ahli
dihadirkan oleh penggugat maka biaya yang timbul dibebankan kepada penggugat.
Adapun sebaliknya, apabila diajukan tergugat maka biaya sepenuhnya juga
ditanggung oleh tergugat. Ketentuan ini merubah Perma sebelumnya yang
membebankan setiap biaya yang timbul dalam proses pemeriksaan saksi atau ahli
hanya kepada penggugat.

Dalam konsep hukum pembuktian, konsep dalam Pasal 24 ayat (5) Perma a quo
ini sejalan dengan maksud Subekti sebagai pembuktian yang adil dan proporsional.
Idealnya, siapa yang membuktikan, dialah yang menanggung segala biaya yang
yang timbul dalam proses pembuktian tersebut. Lebih lanjut dalam SK KMA Nomor
363/KMA/SK/XII/2022 dijelaskan bahwa biaya tersebut disetorkan melalui rekening
panjar biaya perkara.

Namun demikian, mengingat konsep ini merupakan hal yang baru dalam lingkup
peradilan, dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam penerapannya, menurut
hemat penulis, aturan tersebut perlu dirinci secara teknis. Penulis menyebut konsep
ini merupakan ‘hal yang baru’, mengingat selama ini dalam perkara perdata,
berdasarkan Pasal 181 HIR dan Pasal 192 Rbg biaya perkara oleh hakim dibebankan
pada pihak yang kalah. Selain itu, menurut Yahya Harahap pada putusan yang
secara substansi memberikan kemenangan yang tidak mutlak seperti gugatan
dikabulkan sebagian atau gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard, beban
pembayaran biaya perkara dapat dibebankan secara seimbang. Khusus dalam
perkara terkait perkawinan, berdasarkan ketentuan Pasal 89 Undang Undang
Nomor 7 Tahun 1989 biaya perkara dibebankan sepenuhnya kepada penggugat atau
pemohon.

Dengan adanya pengaturan pembebanan biaya perkara pada pihak yang
melakukan pembuktian tersebut, perlu dirumuskan pengaturan yang lebih teknis
terkait pemberlakuan pasal tersebut, baik bagi hakim dalam rangka pencantuman
biaya dalam putusan maupun bagi kasir terkait tata cara dan proses pembayarannya
sehingga penerapannya menjadi semakin mudah dan tidak membingungkan.

4. Upaya hukum banding secara elektronik, alternatif atau imperatif?

Perma Nomor 7 Tahun 2022 mengatur pengajuan upaya hukum banding secara
elektronik. Ketentuan ini bahkan bersifat imperatif. Terdapat beberapa argumen
yang mendukung pendapat Penulis tersebut. Pertama, dalam Pasal 4 Perma Nomor
7 Tahun 2022 dijelaskan bahwa ruang lingkup persidangan secara elektronik
mencakup upaya hukum banding. Pada Perma sebelumnya, ketentuan ini tidak ada.
Kedua, dalam Pasal 28A Perma a quo secara eksplisit dinyatakan bahwa ‘upaya
hukum dilakukan secara elektronik melalui SIP’. Ketentuan ini menghapus kata
‘dapat’ yang menunjukkan suatu pilihan atau alternatif dalam Perma sebelumnya.
Pembentuk aturan dalam Perma a quo berusaha menegaskan kewajiban pengajuan
upaya hukum banding secara elektronik dengan menghapus kata ‘dapat’ tersebut.
Ketiga, secara garis besar Perma a quo telah mengatur alur berperkara upaya hukum
banding secara elektronik dengan lengkap mulai dari pengunggahan akta
permohonan banding, inzage dan pengiriman berkas bundel secara elektronik.
Bahkan dalam Pasal 28 A ayat (2) dan (3) dijelaskan apabila permohonan banding
dibuat secara langsung, maka panitera pengadilan membuat akta permohonan
banding yang selanjutnya diunggah dalam SIP. Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa Perma Nomor 7 Tahun 2022 menghendaki upaya hukum banding
dilaksanakan secara elektronik.

Namun dalam ketentuan pelaksanannya yakni dalam Keputusan KMA a quo
pengajuan upaya hukum banding secara elektronik masih bersifat alternatif. Hal
tersebut secara tersurat ditunjukkan dalam ketentuan terkait syarat pemohon yang
dapat mengajukan upaya hukum banding secara elektronik yang diatur secara
limitatif, sehingga bersifat terbatas. Hal ini menandakan dalam regeling tersebut
masih membuka celah terhadap pengajuan upaya hukum banding secara langsung
(manual). Adanya perbedaan pengaturan antara Perma dan Keputusan KMA
tersebut merupakan sebuah diskursus baru. Pertama, perbedaan signfikan antara
Perma dengan Keputusan KMA untuk substansi yang serupa merupakan
pelanggaran terhadap asas lex superior derogat legi inferior. Hal ini sebab Keputusan
KMA sebagai peraturan perundangundangan yang lebih rendah dari Perma nyata
nyata bertentangan dengan Perma itu sendiri. Kedua, perbedaan pengaturan pada
aturan hukum untuk suatu substansi yang sama menimbulkan kebingungan dan
kerancuan dalam penerapannya. Alihalih dapat dilaksanakan, masyarakat pencari
keadilan bahkan aparatur peradilan akan mengalami kesulitan dan hambatan dalam
menerapkan ketentuan tersebut. Pembentuk aturan harus memberikan penjelasan
terkaait substansi pengaturan upaya hukum sesuai maksud yang dikehendaki dalam
rangka menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan hukum acara peradilan.

Berbagai problematika yang muncul dalam penerapan Perma Nomor 7 Tahun 2022
sebagaimana telah disampaikan di atas harus disikapi dengan cermat dan tepat. Langkah
ini diperlukan dalam rangka menghindari terjadinya kegagalan impelementasi terhadap
suatu aturan. Dalam konsep ketatanegaraan, kegalalan tersebut dapat dikaitkan dengan
teori kegagalan hukum yang dikemukakan oleh Lon L. Fuller dalam bukunya berjudul The
Morality of Law. Dalam bukunya Fuller menyebutkan terdapat 8 (delapan) penyebab
suatu peraturan perundangundangan dapat dikatakan gagal atau dikenal sebagai Eight
Ways to Fail to Make a Law, yang selanjutnya diterjemahkan oleh Philipus M. Hadjon
sebagai berikut:

a. gagal sama sekali membuat aturan (absolute uncertainty);

b. gagal mengumumkan (mensosialisasikan) aturan hukum;

c. penyalahgunaan aturan hukum retroaktif;

d. gagal membentuk aturan yang komprehensif;

e. membuat aturan yang saling bertentangan;

f. membuat aturan yang meletakan syarat yang sulit dipenuhi;

g. terlalu sering mengubah aturan hukum;

h. ketidaksinambungan antara isi aturan dan pelaksanaan hukum dalam praktek

Sejumlah indikator tersebut, sebagian diantaranya berpotensi merefleksikan
keadaan dalam Perma tersebut. Hal ini seperti sosialisasi terhadap Perma tersebut bagi
aparatur peradilan dan pihak terkait yang masih belum maksimal, adanya aturan yang
saling bertentangan satu sama lain hingga adanya ketentuan yang tidak implementatif.
Oleh karena itu untuk menghindari adanya kegagalan dalam pengimplementasian
Perma, pembentuk aturan sebagai pihak yang menyusun dan memahami maksud dan
tujuan pasalpasal tersebut dapat melakukan berbagai langkah untuk menyikapinya.
Langkah tersebut seperti memperluas kegiatan sosialisasi dalam implementasi Perma,
membuka ruang uji publik terhadap aturanaturan yang masih membingungkan dan
saling bertentangan bahkan jika dimungkinkan juga membuat perbaikanperbaikan pada
pasal yang tidak implementatif. Selain itu, Sistem Informasi Pengadilan dan ecourt juga
harus senantiasa dioptimalkan dan fiturfiturnya disesuaikan dengan ketentuan dalam
Perma Nomor 7 Tahun 2022. Dengan demikian, adanya suatu peraturan yang senantiasa
bertujuan demi kepentingan masyarakat dapat tercapai. Dalam konteks ini, diharapkan
implementasi Perma a quo dalam lingkup peradilan mampu menerapkan tercapainya
asas sederhana, cepat dan biaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan dengan
pendekatan teknologi informasi.
DAFTAR PUSTAKA
Harahap, M. Yahya, 2017, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan,
Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika.

Mochtar, Zainal Arifin, Eddy O.S. Hiariej, 2021, Dasar
Dasar Ilmu Hukum Memahami
Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum, Jakarta, Red & White Publishing.

Hadi
, Fikri dan Farina Gandryani,”Kegagalan Peraturan Penanganan Covid19 di
Indonesia
”, Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 1, Maret, 2022
Bagikan Postingan ini, Pilih Platform Favoritmu !
Penulis : PA Maumere

PA Maumere

Informasi Lainnya