Imam Prabowo, S.H.
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Maumere

 

Het Recht Hink Achter De Feiten Aan. Adagium tersebut menjelaskan bahwa hukum
senantiasa tertatihtatih mengikuti perkembangan zaman. Hukum pada satu waktu
bersifat statis, sementara kehidupan dan interaksi dalam masyarakat berlangsung secara
dinamis. Tidak sedikit suatu persitiwa atau fakta yang terjadi dan berubah drastis seiring
perkembangan zaman. Perkembangan yang dinamis dan cepat ini seringkali tidak diikuti
dengan suatu perangkat hukum yang mampu mengakomodasi keadaan tersebut. Oleh
karenanya, jamak terjadi hukum seakan tidak berdaya menghadapi suatu realitas
kehidupan dalam masyarakat. Dalam memaknai hal tersebut, paradigma hukum
progresif menempatkan predikat hukum yang baik manakala secara substansi ia mampu
menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, atau dalam kalimat lain lazim disebut
dengan ‘hukum untuk manusia’.

Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu lembaga yudikatif yang memegang
kekuasaan kehakiman senantiasa berupaya menghadirkan kebijakankebijakan demi
kepentingan keadilan. Pada hal ini, penulis membatasi makna ‘kebijakan’ pada aturan
(regeling) Mahkamah Agung terkait dengan penyelenggaraan peradilan, teknis yustisial
maupun administrasi persidangan, dalam hal ini adalah Peraturan Mahkamah Agung
(Perma). Kewenangan Mahkamah Agung dalam menerbitkan Perma merupakan
kewenangan atributif yang diberikan oleh undangundang. Hal ini sebagaimana diatur
dalam Pasal 79 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Pada awalnya pembentukan Perma dimaksudkan hanya dalam hal terjadi kekurangan
atau kekosongan hukum dalam penerapan jalanya peradilan. Namun dalam
perjalanannya, substansi muatan Perma juga tidak jarang berisi tentang suatu
teorobosan hukum.

Beberapa diantara terobosan tersebut antara lain, pemaknaan atas asas
persidangan terbuka untuk umum dalam perkara elitigasi. Dalam Pasal 26 Perma No. 1
Tahun 2019 tentang Administrasi Persidangan Secara Elektronik dijelaskan bahwa
putusan atau penetapan yang disampaikan hakim secara elektronik secara hukum juga
harus dimaknai putusan tersebut telah dihadiri para pihak dan dianggap telah dilakukan
dalam sidang terbuka untuk umum. Terobosan tersebut merupakan perluasan intepretasi
bahwa putusan harus dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Sebab
meskipun tidak disampaikan dalam persidangan, putusan akan dipublikasikan secara
digital dalam laman direktori putusan yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
Cara ini dipandang lebih menguntungkan bagi para pihak, karena pihak setidaknya tidak
perlu bolakbalik menghadiri persidangan yang tentu membutuhkan tenaga, biaya dan
waktu. Dalam hal ini ketentuan a quo dilaksanakan dengan pendekatan teknologi
informasi agar proses persidangan berjalan dengan efektif dan efisien sejalan dengan
asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Contoh lain yang terkait dengan hal tersebut
adalah pelaksanaan relaas panggilan sidang para pihak secara elektronik, pemeriksaan
saksi perkara secara virtual, layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) yang
dibebankan pada DIPA satuan kerja pengadilan dan lain sebagainya.

Berbagai terobosan dalam Perma tersebut, meskipun dalam satu aspek dipandang
bertentangan dengan aturan perundangundangan yang sudah ada juga bertentangan
dengan asas lex superior derogat legi inferior sebab seringkali juga berbeda ‘haluan’
dengan peraturan di atasnya, namun dalam sudut pandang yang lebih luas juga harus
dimaknai sebagai suatu hal yang positif. Pertama, Perma merupakan solusi atas
kekosongan hukum yang berpotensi menghambat jalannya peradilan. Selain itu, Kedua,
Perma juga berfungsi sebagai instrumen hukum sebagai upaya untuk memastikan tujuan
pelaksanaan kekuasaan kehakiman dalam menegakkan hukum dan keadilan dapat
tercapai. Ketiga, Perma menjadi winwin solution terhadap politik hukum dan proses
legislasi dalam perubahan atau pembentukan peraturan perundangundangan
khususnya yang terkait dengan proses peradilan serta hukum acara yang seringkali
membutuhkan waktu lama dan tahapan yang panjang, padahal kebutuhan atas
perubahan substansi hukum tersebut sudah cukup mendesak sebab tidak sejalan lagi
dengan realitas masyarakat dan perkembangan masyarakat.

Menurut hemat penulis, Perma sejatinya merupakan penerapan ‘perkawinan’ atas
paradigma teori hukum progresif maupun modern legal positivism. Disebut menerapkan
kaidah hukum progresif sebab Perma bersesuaian dengan tujuan pembentukan hukum
menurut kaidah tersebut. Menurut Ahmad Muliadi, salah satu ciri teori hukum progresif
adalah menekankan hukum untuk mengikuti perkembangan aspirasi masyarakat (hukum
digantungkan kepada situasi dan kondisi kebutuhan pengaturan masyarakat).
Sedangkan dalam Perma, sebagai contoh dalam Perma No. 1 tahun 2019 tentang
Administrasi Persidangan Perkara Perdata secara Elektronik maupun Perma No. 4
Tahun 2020 tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik,
pembentuk aturan menjabarkan tujuan pembentukan Perma a quo sebagaimana termuat
secara implisit dalam diktum ‘menimbang’ adalah dalam rangka mewujudkan pelayanan
administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara lebih efektif dan efisien
sesuai tuntutan perkembangan zaman serta dalam rangka mewujudkan peradilan
modern berbasis teknologi informasi. Hal ini menunjukkan Perma juga disusun salah
satunya dalam rangka menyesuaikan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Disamping mengikuti perkembangan aspirasi hukum, substansi Perma juga bersesuaian
dengan ciri teori hukum progresif yang lain seperti memihak pada kepentingan
masyarakat dan keadilan, selalu bergerak dalam proses perubahan (law in the making),
serta berfungsi sebagai dasar hukum yang baik.

Sebagaimana telah disampaikan di atas, politik hukum pembentukan Perma juga
mengadopsi teori Modern Legal Positivism. Menurut Hart, dalam bukunya yang berjudul
The Concept of Law, ia menjelaskan sistem hukum suatu negara merupakan satu
kesatuan dan terdiri dari dua tipe yaitu primary rules dan secondary rules. Primary rules
adalah normanorma hukum yang memuat kewajiban bagi masingmasing individu untuk
‘berbuat’ atau ‘tidak berbuat’. Sedangkan Perma dalam konteks ini dapat dikategorikan
sebagai secondary rules. Hal ini sebab Pertama, secondary rules berfungsi untuk
mengubah, memodifikasi atau mengontrol jalanya primary rules atau norma utama. Hal
tersebut telah direfleksikan dalam substansi Perma, yakni sebagai sarana untuk mengisi
kekosongan hukum, serta sebagai terobosan hukum yang didalamnya mengubah atau
memodifikasi ketentuan peraturan perundangundangan utamanya terkait hukum acara
yang berkedudukan sebagai primary rules. Kedua, Perma juga sejalan dengan dua tipe
dalam secondary rules, yaitu rules of change dan rules of ajudication. Disebut rules of
change karena Perma merupakan aturan yang dibuat lembaga yudikatif untuk
mengoreksi aturan perundangundangan terkait jalannya peradilan sebagai primary
rules, juga disebut sebagai rules of judication karena peraturan in casu mengatur hakim
sebagai aparat penegak hukum dalam menyelesaikan sengketa atau kasus hukum.
Dengan demikian, oleh karena berstatus sebagai secondary rules, menjadi suatu hal
yang lazim dan mahfum manakala kedudukan Perma seringkali ‘mengoreksi’ aturan
perundangundangan yang lebih tinggi demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan.

Kedudukan Perma sebagai secondary rules memegang peranan yang signifikan
dalam kelancaraan penyelenggaraan badan peradilan baik dari segi administrasi
perkara, administrasi persidangan, teknis yustisial maupun sebagai acuan dalam
pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan. Sampai saat ini, berdasarkan data dari
situs JDIH Mahkamah Agung RI, sejak tahun 2000 hingga 2022 setidaknya terdapat 99
Perma yang telah disahkan dan diberlakukan. Selain Perma, dalam situs tersebut juga
terdapat setidaknya 367 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang terhimpun sejak
tahun 1952 hingga tahun 2021. Mengingat perannya yang krusial, dengan jumlahnya
yang relatif banyak dan mencakup berbagai pokok substansi pembahasan, kiranya
perlu untuk mendorong wacana kodifikasi terhadap Perma. Dalam hal ini untuk
mempersempit pemaknaan terhadap kodifikasi, penulis membatasi makna kodifikasi
merujuk pada pendapat yang disampaikan oleh Umar Said yaitu membukukan ketentuan
hukum yang sejenis secara lengkap dan sistematis dalam satu buku.

Wacana kodifikasi terhadap Perma setidaknya harus dilaksanakan didasarkan pada
3 (tiga) urgensi. Pertama, peran Perma sebagai sumber hukum dan dasar hukum yang
mengikat. Perma sebagai salah satu hukum tertulis, menjadi pedoman atau dasar bagi
hakim dalam menjalankan proses peradilan sekaligus sebagai dasar dalam
memformulasikan pertimbanganpertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan.
Dengan dilaksanakannya kodifikasi terhadap Perma yang ada menjadi suatu ‘buku’ atau
‘kitab’ akan memudahkan hakim dalam menjalankan fungsi dan kewajibannya mencari
dan menemukan hukum objektif dalam memutus perkara yang disengketakan. Kodifikasi
sebagai sebuah langkah yang memudahkan dalam pencarian dan penemuan hukum,
akan memperkuat prinsip kepastian hukum dalam cita hukum (Idee Des Recht). Sebab
kepastian hukum menitikberatkan pada nilai instrumen hukum. Bahkan dalam sudut
pandang legisme, kodifikasi suatu aturan secara tidak langsung akan mengantarkan
pada keadilan. Dengan adanya kodifikasi, suatu aturan tertulis menjadi lebih mudah
untuk diketahui. Dan apabila suatu aturan tertulis yang menurut aliran legisme
dipersamakan dengan hukum telah diketahui dan diterapkan dengan sendirinya keadilan
akan mengikuti. Hal ini sesuai dengan adagium aequitas sequitur legem (keadilan
mengikuti hukum) atau Jus respicit aequitatem (hukum memihak pada keadilan)

Kedua, kodifikasi Perma akan memberikan keseragaman dan kemudahan dalam
pelayanan publik. Dengan adanya suatu buku atau ‘kitab’ yang substansinya memuat
ketentuanketentuan dalam Perma utamanya yang terkait dengan pelayanan kepada
masyarakat pencari keadilan sejak berada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),
dalam proses persidangan maupun layananlayanannya akan memberikan kemudahan
bagi aparatur peradilan dalam memahami aturan tersebut, sehingga tercipta pelayanan
yang bersesuaian dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) seperti asas
kepastian hukum, asas pelayanan yang baik dan asas profesionalitas maupun asas
utama peradilan yakni cepat, sederhana dan biaya ringan.

Aparatur yang mudah memperoleh informasi tentang suatu aturan akan lebih
profesional, cerdas dan paham tentang tugas, pokok dan fungsi pekerjaanya. Selain itu,
pemahaman yang kuat akan meminimalisir kesimpangsiuran informasi yang berpotensi
menimbulkan hambatanhambatan dalam pelayanan sehingga merugikan masyarakat
pencari keadilan.

Ketiga, kodifikasi Perma akan memudahkan dalam kegiatan akademis seperti
penelitian hukum. Sebagaimana diketahui Perma sebagai suatu aturan perundang
undangan dalam suatu metode penelitian dikategorikan sebagai bahan hukum primer
yang digunakan dalam menyusun datadata sekunder penelitian. Dengan adanya suatu
pembukuan terhadap Perma maka secara mutatis mutandis akan memudahkan bagi
peneliti dalam memperoleh bahan hukum primer untuk dipergunakan sebagai bahan
penelitian di persidangan. Penelitian hukum terhadap suatu putusan hakim atau untuk
mengkaji jalannya proses persidangan dalam peradilan merupakan langkah positif
sebagai bentuk peran serrta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap
jalanya peradilan terutama dalam menerapkan fungsi kontrol dan check and balances
untuk memastikan terpenuhinya asas fair trial dan menjamin adanya proses peradilan
yang terhindar dari perbuatan tercela (misbehavior) sehingga tujuan penegakkan hukum
dan keadilan dapat senantiasa tercapai.

Dengan mendasarkan halhal tersebut, Perma yang sejatinya merupakan produk
penggabungan atas teori hukum progresif maupun modern legal positivism perlu untuk
dikodifikasi dalam sebuah buku atau kitab dalam rangka memastikan tujuan dalam
kekuasaan kehakiman yakni menegakkan hukum dan keadilan dapat tercapai.
DAFTAR PUSTAKA
Harahap, M. Yahya, 2017, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan,
Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika.

Mochtar, Zainal Arifin, Eddy O.S. Hiariej, 2021, Dasar Dasar Ilmu Hukum Memahami
Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum, Jakarta, Red & White Publishing.

Sujendro, Edy
,”Gagasan Pengaturan Kodifikasi dan Unifikasi Peraturan Perubahan dan
Peraturan Omnibus Law
”, Jurnal USM Law Review, Volume 3, Nomor 2, Juli, 2020
Bagikan Postingan ini, Pilih Platform Favoritmu !
Penulis : PA Maumere

PA Maumere

Informasi Lainnya