Oleh : Imam Prabowo, S.H.
NIP. 199706162020121007
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Maumere

 

“Actori incumbit probatio, actori onus probandi..” adagium tersebut secara
expressive verbis termuat dalam Pasal 163 HIR dan 283 Rbg yang pada pokoknya
mengatur setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak maka ia berkewajiban
membuktikan haknya tersebut. Asas ini yang menjadi dasar pembuktian dalam perkara
perdata. Penggugat yang mengajukan dalil-dalil tentang suatu peristiwa atau hak memiliki
beban untuk membuktikan persitiwa atau hak itu. Terlebih apabila dalil itu disangkal oleh
pihak lawan. Begitu juga bagi Tergugat, bantahan-bantahan yang disampaikan apabila
diikuti dengan pengakuan terhadap suatu hak atau peristiwa maka Tergugat juga
berkewajiban membuktikannya. Hal inilah yang disebut Subekti dalam hukum
pembuktian sebagai pembuktian yang adil dan proporsional.
Saksi merupakan salah satu alat bukti dalam hukum acara perdata. Ketentuan
tersebut diatur dalam Pasal 164 HIR. Selain saksi, alat bukti lain meliputi alat bukti tertulis,
pengakuan, persangkaan, sumpah, pemeriksaan setempat (Pasal 153 HIR) dan
keterangan ahli (Pasal 154 HIR). Saat ini, setelah Mahkamah Agung mengeluarkan
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara
dan Persidangan secara Elektronik, pelaksanaan persidangan pembuktian pemeriksaan
saksi dimungkinkan dilaksanakan secara virtual. Ketentuan ini sebagaimana termuat
dalam Pasal 24 ayat (1) ketentuan a quo. Secara teknis, dijelaskan dalam SK Dirjen
Badilag Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara
dan Persidangan Pengadilan Secara Elektronik, saksi dapat memberikan keterangan
pada pengadilan yang berbeda dengan tempat pengadilan perkara diperiksa dengan
memanfaatkan media komunikasi audio visual. Problematika pun muncul, karena
beberapa pengadilan tempat saksi diperiksa, mewajibkan adanya relaas (surat
panggilan) dari jurusita kepada saksi sebelum persidangan. Dengan kata lain, relaas
kepada saksi dianggap sebagai sebuah keharusan dalam rangkaian proses persidangan
pemeriksaan saksi secara virtual.

Terhadap permasalahan ini akan dijelaskan sebagai berikut. Pertama, baik dalam
HIR maupun Rbg tidak mengatur adanya kewajiban bahwa saksi yang akan diperiksa
dalam persidangan harus dipanggil terlebih dahulu oleh pengadilan melalui jurusita.
Meskipun menjadi seorang saksi merupakan suatu kewajiban hukum (lihat Pasal 139 –
143 HIR, Pasal 165 – Pasal 170 HIR) dalam hal ini Yahya Harahap menyebutnya dengan
istilah kewajiban hukum yang imperatif, bukan berarti relaas saksi secara serta merta
juga menjadi keharusan. Terlebih jika dikaitkan dengan konsep pembuktian hukum
perdata sebagaimana dijelaskan di atas, dimana beban pembuktian menjadi tanggung
jawab pihak yang mendalilkan. Maka jelas tanggungjawab utama untuk menghadirkan
saksi dalam persidangan ada pada pihak, baik penggugat atau tergugat bukan pada
pengadilan. Selain itu dengan adanya postulat dalam pembuktian perdata yang berbunyi
judex ne procedat ex officio (hakim bersifat menunggu gugatan yang diajukan oleh para
pihak) maka upaya pemanggilan saksi dari penggugat atau tergugat oleh pengadilan
dirasa kurang relevan. Terlebih apabila tidak dilakukan secara berimbang dan
proporsional. Hal ini berpotensi membentuk perspektif negatif yang dapat mendistorsi
independensi dan imparsialitas pengadilan dalam mengadili perkara.
Kedua, hukum acara perdata memungkinkan pengadilan memanggil saksi dalam
persidangan, namun undang-undang memberikan batasan terhadap dilaksanakannya
pemanggilan tersebut pada beberapa keadaan. Keadaan tersebut yaitu:
a. Saksi yang hendak dipanggil memiliki keterangan yang relevan untuk suatu
peristiwa yang didalilkan. Dalam hal ini Yahya Harahap menyebutnya dengan
istilah ‘saksi yang mempunyai kedudukan yang urgen dan relevan’ untuk
meneguhkan dalil pembuktian baik dari pihak tergugat maupun tergugat.
Ketentuan ini secara implisit terdapat dalam Pasal 139 HIR.
b. Saksi tidak dapat menghadiri persidangan secara sukarela. Ketentuan ini juga
diatur dalam Pasal 139 HIR. Dalam penjelasanya yang dimaksud dengan ‘tidak
dapat hadir secara sukarela’ adalah saksi-saksi tersebut telah diajak oleh pihak
untuk hadir namun demikian tidak dapat hadir atau tidak mau hadir dalam
persidangan. Penilaian terhadap kedua syarat tersebut sepenuhnya menjadi

kewenangan majelis hakim tentu dengan memperhatikan permintaan dan
keadaan-keadaan yang disampaikan oleh para pihak.
Kedua syarat tersebut bersifat kumulatif, apabila keduanya terpenuhi, maka hukum formil
membuka ruang baik bagi pengadilan untuk memanggil saksi dalam persidangan. Dalam
hal ini, berdasar Pasal 139 ayat (1) HIR, para pihak dapat meminta kepada hakim untuk
menghadirkan saksi dalam persidangan, untuk selanjutnya hakim tersebut mengeluarkan
instrumen perintah kepada jurusita untuk memanggil saksi pada hari sidang yang telah
ditetapkan.
Keadaan ketiga adalah apabila keterangan saksi tersebut dibutuhkan bagi hakim
dalam proses pembuktian, dalam hal ini setelah dipertimbangkan, hakim secara ex oficio
dapat memerintahkan saksi untuk hadir dalam persidangan. Hal demikian secara
expressive verbis termuat dalam ketentuan Pasal 139 ayat (2) HIR. Pengaturan yang
sama berlaku pada konteks pemeriksaan ahli, apabila hakim memerlukan suatu
keterangan ahli untuk meneguhkan kebenaran, maka atas jabatannya ahli tersebut dapat
diperintahkan hadir dalam persidangan yang ditetapkan (Pasal 154 HIR)
Dalam Pasal 143 ayat (2) HIR sebenarnya diatur mengenai adanya panggilan
terhadap saksi yang berdomisili di luar pengadilan yang akan diperiksa pada pengadilan
sesuai domisili saksi tersebut. Panggilan tersebut didelegasikan kepada pengadilan
tempat saksi akan diperiksa. Namun demikian menurut hemat penulis, ketentuan ini tidak
dapat dimaknai secara parsial atau berdiri sendiri dengan Pasal 139 ayat (1) dan (2) HIR.
Sebab, dasar timbulnya dilaksanakan suatu panggilan terhadap saksi, tetap harus
merujuk pada keadaan-keadaan yang secara enumeratif diatur dalam pasal a quo. Baru
kemudian secara kronologis, apabila keadaan-keadaan dalam Pasal 139 ayat (1) dan (2)
HIR terpenuhi dan saksi berdomisili di luar wilayah hukum pengadilan tempat perkara
diperiksa, panggilan delegasi dapat diterapkan.
Berdasarkan hal tersebut, pendapat yang mengharuskan adanya perintah
pemanggilan saksi dengan alasan semata-mata karena saksi tersebut akan diperiksa
secara jarak jauh (virtual) yang dilakukan oleh pengadilan tempat saksi akan diperiksa,
tanpa memperhatikan keadaan-keadaan yang mengatur diperbolehkannya suatu
panggilan saksi dilakukan tidak tepat menurut hukum. Alih-alih sebagai sebuah

kewajiban, menurut hemat penulis panggilan delegasi terhadap saksi yang akan
diperiksa secara virtual lebih tepat jika ditempatkan sebagai sebuah pilihan atau bersifat
tentatif dalam persidangan. Artinya para pihak dapat memilih untuk menggunakannya
atau tidak menggunakannya dalam proses persidangan untuk selanjutnya dinilai oleh
hakim berdasar ketentuan Pasal 139 ayat (1) dan (2) HIR untuk dikabulkan atau ditolak.

Selain tidak tepat menurut hukum formil, pendapat tersebut tersebut juga nyata-
nyata tidak sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Adanya

kewajiban relaas terhadap saksi yang akan diperiksa secara virtual tentu akan
menimbulkan biaya-biaya tambahan yang harus ditanggung bagi Penggugat. Hal ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Perma No. 1 Tahun 2019. Penggugat harus
menanggung tambahan biaya perkara yang relatif besar meilputi biaya pemanggilan oleh
jurusita untuk setiap saksi, biaya PNBP relaas, biaya pengiriman dokumen relaas via pos,
dan lain sebagainya. Padahal jika relaas tersebut hanya bersifat tentatif mendasarkan
pada kebutuhan para pihak dalam persidangan, para pihak baik penggugat maupun
tergugat bisa memilih opsi untuk berkoordinasi dan memanggil sendiri para saksi untuk
hadir dalam persidangan. Apalagi di era perkembangan teknologi saat ini, para pihak
misalnya dapat menggunakan aplikasi chatting untuk dapat berkomunikasi tanpa batas,
sehingga esensi relaas dalam rangka memastikan saksi menghadiri persidangan dapat
tercapai secara lebih efektif dan efisien, tanpa harus menambah waktu berhari-hari
sehingga berpotensi menghambat proses persidangan. (IP)
Sumber buku:
Harahap, M. Yahya, 2017, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan,
Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika.
Mochtar, Zainal Arifin, Eddy O.S. Hiariej, 2021, Dasar – Dasar Ilmu Hukum Memahami
Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum, Jakarta, Red & White Publishing.

Bagikan Postingan ini, Pilih Platform Favoritmu !
Penulis : PA Maumere

PA Maumere

Informasi Lainnya