Pengadilan Agama Maumere kembali menghadirkan pelayanan peradilan lebih dekat kepada masyarakat melalui pelaksanaan Sidang di Luar Gedung pada Rabu, 23 September 2026. Kegiatan kali ini berlangsung di Dusun Nebura, Desa Kojagete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang untuk mencapainya tim harus menyeberangi laut menuju Pulau Besar. Sidang yang dilaksanakan merupakan perkara prodeo atau perkara yang diperiksa tanpa biaya bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Pelaksanaan sidang ini merupakan tindak lanjut atas perkara yang sebelumnya mengalami penundaan akibat gempa Flores berkekuatan magnitudo 7,7 pada 15 Agustus 2026. Meskipun hingga saat ini masih terjadi sejumlah gempa susulan, kondisi tersebut tidak menyurutkan semangat Pengadilan Agama Maumere untuk tetap memberikan akses pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan tetap memperhatikan kondisi dan situasi di lapangan, tim sidang keliling PA Maumere hadir untuk melanjutkan pelayanan yang sempat tertunda.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan dan tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Maumere, perwakilan KUA Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka, perangkat Desa Kojagete, serta warga setempat. Kehadiran berbagai unsur tersebut turut mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah kepulauan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan sosialisasi pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat, khususnya mengenai pentingnya memiliki dokumen pernikahan yang sah serta upaya mencegah praktik nikah di bawah tangan. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan sosialisasi mengenai Zona Integritas, sebagai bagian dari komitmen Pengadilan Agama Maumere dalam membangun peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Tidak hanya itu, tim juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai layanan pengaduan dan anti gratifikasi. Masyarakat diberikan informasi mengenai hak untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelayanan, sekaligus pentingnya bersama-sama mencegah segala bentuk pemberian yang dapat memengaruhi proses pelayanan peradilan. Setelah rangkaian sosialisasi, dilaksanakan sidang prodeo terhadap 2 perkara.

Selain persidangan, tim PA Maumere juga melaksanakan verifikasi lapangan dengan memberikan informasi sekaligus menerima masyarakat yang memiliki perkara namun belum sempat terdaftar dalam pelaksanaan sidang di luar gedung kali ini. Perkara yang memenuhi persyaratan selanjutnya akan diproses untuk didaftarkan dan ditangani pada gelombang sidang di luar gedung berikutnya. Kehadiran tim sidang keliling mendapat sambutan antusias dari warga Desa Kojagete dan menjadi wujud nyata komitmen PA Maumere untuk terus mendekatkan pelayanan dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat, bahkan hingga harus menyeberangi laut menuju Pulau Besar.

Bagikan Postingan ini, Pilih Platform Favoritmu !
Penulis : PA Maumere

PA Maumere

Informasi Lainnya