KEPADA
Yth. Siti Fitria binti Ahmad Said
di
Maumere
Sehubungan dengan selesai perkara perdata gugatan Banding Nomor
5/Pdt.G/2023/PA.Mur dan terhadap berkas perkara tersebut telah diminutasi pada
tanggal 10 Mei 2023, sampai dengan saat ini saudara dan Pengecara belum
mengambil sisa panjar perkara sebesar Rp110.000,00 (Seratus Sepuluh Ribu
Rupiah). Maka uang tersebut kami setorkan ke Negara
Sesuai ketentuan apabila dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
perkara ini berkekuatian hukum tetap dan Saudara tidak mengambil sisa panjar
perkara tersebut, maka Saudara dianggap melepaskan hak dan menjadi uang tidak
bertuan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik lndonesia Nomor 4
Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, maka sisi panjar perkara tersebut
akan disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Demikian-kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima
kasih.
Berkas Resmi dapat di Unduh —> PSP Perkara Banding 13 Januari 2026