KEPADA
Yth. Siti Fitria binti Ahmad Said
di
Maumere

Sehubungan dengan selesai perkara perdata gugatan Banding Nomor

5/Pdt.G/2023/PA.Mur dan terhadap berkas perkara tersebut telah diminutasi pada

tanggal 10 Mei 2023, sampai dengan saat ini saudara dan Pengecara belum

mengambil sisa panjar perkara sebesar Rp110.000,00 (Seratus Sepuluh Ribu

Rupiah). Maka uang tersebut kami setorkan ke Negara

Sesuai ketentuan apabila dalam waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal

perkara ini berkekuatian hukum tetap dan Saudara tidak mengambil sisa panjar

perkara tersebut, maka Saudara dianggap melepaskan hak dan menjadi uang tidak

bertuan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik lndonesia Nomor 4

Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, maka sisi panjar perkara tersebut

akan disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Demikian-kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima

kasih.

Berkas Resmi dapat di Unduh —> PSP Perkara Banding 13 Januari 2026

Bagikan Postingan ini, Pilih Platform Favoritmu !
Penulis : Pengadilan Agama Maumere

Pengadilan Agama Maumere

Informasi Lainnya