BI IZDNILLAH…. RUMAH TANGGA DISELAMATKAN MELALUI MEDIASI
Rabu tanggal 17 Mei 2023 telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 008/Pdt.G/2023/PA.Mur. Mediasi dilaksanakan oleh Wakil Ketua/Hakim Mediator Pengadilan Agama Maumere, Achmad Iftauddin, S.Ag di ruang mediasi Pengadilan Agama Maumere, Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.

Hasil akhir mediasi tersebut berhasil mencapai perdamaian. Pihak suami istri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat membuat surat pernyataan mencabut Gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui untuk memperbaiki prilaku dan tanggung jawabnya sebagai suami yang membuat luka hati Penggugat hingga memicu sedikit guncangan pada rumah tangga mereka. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan hubungan rumah tangganya. Perselisihan dalam rumah tangga yang berujung damai dapat membawa kebahagiaan baru bagi keluarga. Dengan harapan kehidupan rumah tangga kedepannya dapat berjalan dengan baik sehingga terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Pengadilan Agama Maumere tidak hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara, lebih dari itu menghadirkan sebuah solusi dalam permasalahan adalah bukti kongkrit yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Maumere




