POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PA MAUMERE
PELAYANAN BANTUAN HUKUM (SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum)
1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada POSBAKUM dan memberikan layanan hukum
Pengadilan Agama Maumere dalam pemenuhan Layanan bantuan Hukum bagi masarakat tidak mampu di Kabupaten Sikka telah bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SURYA NTT Cabang Maumere
Recent Post
Belum Ada Pos Terkait



