Meja Layanan Mandiri Pengadilan Agama Maumere

Reka baru atau inovasi (bahasa Inggris: innovation) dapat diartikan sebagai proses dan/atau hasil pengembangan pemanfaatan/mobilisasi pengetahuan, keterampilan (termasuk keterampilan teknologis) dan pengalaman untuk menciptakan atau memperbaiki produk (barang dan/atau jasa), proses, dan/atau sistem yang baru, yang memberikan nilai yang berarti atau secara signifikan (terutama ekonomi dan sosial). Atas dasar itulah Pengadilan Agama Maumere di Prakarsai oleh Ketua Pengadilan Agama Maumere Acep Sugiri S.Ag.,M.Ag melakukan suatu inovasi terhadap pelayanan Pencari keadilan di ruang lingkup Yuridiksi Pengadilan Agama Maumere. Pelayanan dimaksud ialah memberikan Meja Layanan Mandiri kepada pencari keadilan di Pengadilan Agama Maumere.

Mandiri

Meja Layanan mandiri tersebut mengacu pada konsep Self Service dalam dunia Marketing, yang mana Self-service adalah contoh dari customer service yang dioptimalkan, yang memberikan pelanggan lebih banyak kontrol di tangan mereka sendiri dibandingkan sebelumnya. Artinya jika sebelumnya menaksir biaya perkara dan membuat surat gugatan harus dibantu oleh orang lain atau customer service, maka sekarang kedua kegiatan tersebut dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan orang lain.
Meja layanan mandiri tersebut tentunya masih harus dioptimalkan, karena sebenarnya inovasi tersebut memanfaatkan sumberdaya dan infrastruktur yang terbatas, sehingga tim IT, aparatur pengadilan serta Ketua Pengadilan Agama Maumere masih harus bekerja keras dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada para pencari keadilan di pengadilan Agama Maumere.

Bagikan Postingan ini, Pilih Platform Favoritmu !
Penulis : Pengadilan Agama Maumere

Pengadilan Agama Maumere

Recent Post

Belum Ada Pos Terkait