PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)


Penerima Jasa Posbakum (SEMA No.10 Tahun 2010)

Pasal 19

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

Bagikan Postingan ini, Pilih Platform Favoritmu !
Penulis : Pengadilan Agama Maumere

Pengadilan Agama Maumere