PENGADILAN AGAMA MAUMERE SAHKAN PERKAWINAN 6 PASANGAN MASYARAKAT PULAU BESAR, MELALUI SIDANG KELILING

Maumere (21/06). Pengadilan Agama Maumere (PA Maumere) melaksanakan kegiatan Sidang Keliling pada hari Kamis dan Jumat 20-21 Juni 2024 bertempat di Pulau Besar, Dusun Lebantour, Desa Kojadoi, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Pelaksanaan sidang ini merupakan kegiatan kelima kalinya sepanjang tahun 2024.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Maumere, Achmad Iftauddin, S.Ag. menyampaikan kegiatan sidang keliling difokuskan pada pulau-pulau terluar Kabupaten Sikka, termasuk di Dusun Lebantour, karena wilayah tersebut memiliki akses transportasi laut yang terbatas dan termasuk daerah terisolir di Kabupaten Sikka.
‘kita ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami kendala biaya, jarak dan waktu untuk menuju Pengadilan Agama Maumere. Meskipun situasi ombak dan angin sedang tidak menentu, tidak menghalangi semangat aparatur untuk melaksanakan persidangan ini’ ujarnya
Perjalanan menuju Dusun Lebantour, Pulau Besar ditempuh dalam waktu kurang lebih selama 3 jam. Setelah mengarungi ombak yang cukup tinggi dan angin yang kencang, sekitar pukul 10.00 WITA rombongan telah tiba di tempat kegiatan yang difokuskan di Serambi Masjid As-Somad, Dusun Lebantour.

Pelaksanaan sidang keliling kali ini diikuti oleh 6 pasang suami istri dari Dusun Lebantour dan seluruhnya mengajukan perkara terkait pengesahan perkawinan.
Achmad dalam pengantar pembukaan sidang keliling menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat membantu dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat serta mengatasi berbagai kendala dalam adminisitrasi dokumen kependudukan.

Lebih lanjut Achmad mengemukakan bahwa kegiatan ini juga berfungsi sebagai sarana bantuan hukum untuk pengesahan nikah. Oleh karena itu ia berpesan kepada seluruh peserta untuk menyampaikan fakta yang diami dengan baik, benar serta jujur agar tercapai solusi yang diharapkan.
Akbir, Kepala Dusun Lebantour menyatakan sangat senang dan bersyukur dengan adanya kegiatan sidang keliling. Dirinya menghimbau kepada seluruh warga Dusun Lebantour, agar tertib dalam mengikuti proses persidangan sehingga beberapa persoalan identitas hukum yang dihadapi oleh warga dapat terselesaikan.
‘kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami, tolong bapak ibu peserta agar sungguh-sungguh mengikuti persidangan ini dengan baik’ ujarnya
Dabia, salah satu peserta sidang keliling yang diwawancara seusai kegiatan mengaku sangat terbantu dengan adanya pelaksanaan sidang keliling ini. Selain, tanpa biaya, status pernikahannya saat ini telah disahkan secara hukum oleh Pengadilan Agama Maumere setelah ia menikah di bawah tangan sejak 2014.
‘saya sangat terbantu, kalau kita yang kesana, ongkos kapal sangat mahal. Selain itu kita harus menginap. Sedangkan ini gratis tanpa biaya, terimakasih PA Maumere’ kata Dabia saat diwawancara.
Setelah menyelesaikan proses persidangan, sekira Jumat pukul 14.00 WITA, rombongan sidang keliling kembali menuju kantor Pengadilan Agama Maumere.




