JENIS JASA HUKUM YANG DILAYANI
Jenis Jasa Hukum Yang Dilayani (SEMA No.10 thn 2010)
Pasal 17
Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum
[1] Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan. [2] Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon. [3] Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.Informasi Lainnya
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan [...]

Gaungkan Integritas kepada Masyarakat, Pengadilan Agama Maumere Gelar Public Campaign Pembangunan ZI
Pengadilan Agama Maumere melaksanakan kegiatan Public Campaign Pembangunan Zona Integritas [...]


