Menikah dan Becerai Sebagai Hak Asasi Manusia, Mengulik Persoalan Perceraian dan Dispensasi Kawin
Oleh : M. Khusnul Khuluq
Hakim PA Sungai Penuh (PTA Jambi)
Pendahuluan
Pada hakikatnya, Hak asasi manusia (HAM) adalah upaya untuk membuat manusia hidup bermartabat. Namun, kemudian HAM berkembang bukan hanya berbicara soal martabat manusia. Tapi juga persoalan hukum, persoalan politik.
Secara sederhana HAM dapat dipahami sebagai jaminan hukum universal yang berlaku bagi semua manusia untuk melindungi individu dari tindakan atau kelalaian Negara dan beberapa aktor non-negara yang berrisiko mengurangi martabat manusia yang fundamental.
Puncak momentum diskursus Hak Asasi Manusia terjadi di tahun 1948. Yaitu ketika PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, DUHAM. Deklarasi itu memuat pokok-pokok hak yang harus dilindungi. Baik itu hak-hak sipil dan politik, maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak tersebut harusdilindungi, dipenuhi, dan dihormati, agar manusia bisa hidup bermartabat.
Selengkapnya KLIK DISINI
Informasi Lainnya
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan [...]

Gaungkan Integritas kepada Masyarakat, Pengadilan Agama Maumere Gelar Public Campaign Pembangunan ZI
Pengadilan Agama Maumere melaksanakan kegiatan Public Campaign Pembangunan Zona Integritas [...]


