PERNIKAHAN DINI YANG KINI ‘DIBENCI’
Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I A)
Pembicaraan pernikahan dini menghangat lagi, pada awalanya dipicu oleh ‘kelakuan’ Pujiono Cahyo Widianto menikahi seorang gadis belia bernama Lutfiana Ulfah yang ketika itu baru berusia 12 tahun. Seorang hartawan sekaligus pengasuh sebuah pesantren yang akrab dipanggil Syekh Puji ini mempunyai alasan menarik mengapa ia nekat berbuat demikian. Menurutnya, mengapa ia menikahi gadis sebelia itu dengan alasan untuk mengader calon penerus perusahannya. Gadis yang demikian menurut anggapannya masih murni dan belum terkontaminasi arus modernitas. Apalagi, menurutnya menikahi hadis belia toh bukan termasuk larangan agama (www.pesantrenVirtual.com).
Perilaku lelaki yang sering tampil dengan jubbah putih tana penutup kepala itu tampaknya mengundang reaksi keras dari Komnas Perlindungan Anak (KPA). Para pengamat pun kemudian ikut memberikan komentar dan hampir semua komnentar tersebut cenderung menyudutkannya.
Selengkapnya KLIK DISINI
Informasi Lainnya
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan [...]

Gaungkan Integritas kepada Masyarakat, Pengadilan Agama Maumere Gelar Public Campaign Pembangunan ZI
Pengadilan Agama Maumere melaksanakan kegiatan Public Campaign Pembangunan Zona Integritas [...]


